mahkota555

Kejati Malut di Desak Take Over Kasus BPRS Halsel. Kantor Kejari Halsel Tak Berpenghuni

Kejati Malut di Desak Take Over Kasus BPRS Halsel. Kantor Kejari Halsel Tak Berpenghuni
Kejati Malut di Desak Take Over Kasus BPRS Halsel. Kantor Kejari Halsel Tak Berpenghuni

MajalahGlobal.com, Halsel – Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Lembaga Kajian dan Investigasi Nasional ( LKIN ) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar mengambil alih proses dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Halmahera Selatan yang di tangani Kejaksaan Negeri (KEJARI) Halmahera Selatan

Desakan ini di sampaikan Ketua DPD LKIN Maluku Utara, Ridwan Jafar kepada detikindonesia.co.id pada kamis, 23/11/2023

Kata Ridwan, penanganan Dugaan korupsi dan pencucian uang berupa pemberian kredit macet PT, Bank pembiayaan Rakyat syariah sejak ( BPRS ) pada Tahun 2020-2022 senilai 15 miliar yang di tangani Kejari Halsel ini merupakan kasus yang dapat menyita perhatian publik dan sampai saat ini publik menunggu kepastian hukum.

Namun sampai saat ini proses hukum di meja KEJARI Halmahera Selatan terkesan lambat dan belum ada kepastian hukum sehingga menjadi pertanyaan dan berbagai spekulasi publik. Ungkap Ridwan Jafar

Olehnya itu, pihaknya mendesak Kepada Kejaksana Tinggi Maluku Utara agar segera mengambil Alih (Take Over) kasus (BPRS) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Saruma Halmahera Selatan untuk mengungkap siapa Oktor Tindak Pidana Korupsi dalam kasus tersebut.

Diketahui dalam kasus ini juga menyeret dua nama pejabat di Halmahera Selatan yakni Aswin Adam mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) dan Saiful Turui Mantan Sekretaris Daerah (SEKDA) Halmahera Selatan.

Terpisah, dikonfirmasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, namun belum ada balasan hingga berita ini di tayang belum ada tanggapan.

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *