MajalahGlobal.com Halsel, – Tanpa memiliki ijin pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 5KL setiap bulannya maupun ijin berlayar lainnya, terduga pelaku mengaku saling kenal dengan orang-orang berpangkat sehingga tidak dilakukan pencegahan terhadap pelaku sekalipun usahanya berstatus ilegal.
Disampaikan Fahri Warga Desa Bajo Kec. Batanglomang pada Wartawan, dirinya membuka usaha BBM subsidi sejak tahun 2020 memulai bisnis BBM bersubsidi jenis minyak tanah yang diangkutnya dari Ibu/Kota Labuha menuju Kec. Botanglomang menggunakan sebuah Kapal kayu tampa mengantongi ijin angkut.
Sejak tahun 2020 saya buka usaha minyak tanah
yang di ambil dari PT. Sinergi, nama pangkalan TRAFITA dan Sekali angkut 5 ton per bulan dimuat dengan nama kapal TRAFITA. Sedangkam pemuatannya selama ini di pantai Desa Tokona yang diangkut dengan Kapal kayu berukuran 5GT untuk dibawa ke Bajo. Saya juga selaku nahkoda Kapalnya. Kata Fahri pemilik BBM subsidi, Senin (30/10/ 2023) sekitar pukul 12:18 Wit.
Dengan begitu ditanya terkait ijin angkut dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK), Surat Ukur, Pas Kecil- Pas Besar, Daftar ABK, Perlengkapan berlayar seperti Jeket Renang, Tengki Pemadam serta Bantal Renang maupun SPB dari Kementrian Perhubungan Laut UPP kelas ll Babang, maupun surat pengantar dari Desa dan kantor Kecamatan.
Fahri dengan dana keras mengatakan Wartawan tidak memiliki hak mempertanyakan dan melihat ijin usahanya.
Wartawan tidak ada hak mempertanyakan ijin apalagi mau lihat, dan saya belum ada ijin angkut BBM tetapi yang ada surat Pas Kecil. Untuk SKK atau yang disebut SKN masih dalam tahap proses pembuatan di dinas terkait,” Ungkap Fahri.
Selain itu Fahri menambahkan, kalau polisian Polsek Pulau Bacan dan Polair maupun pihak Kementrian Perhubungan laut dan beberapa orang Wartawan kita saling kenal, dorang (mereka) pernah pertanyakan soal ijin bahkan sering minum kopi diwarung yang saya punya di pantai tembal. Tetapi dorang (mereka) tau soal masalah ini tidak mempersoalkan,” Tutur Fahri.
Secara terpisah, Kapolsek Pulau Bacan IPDA AERLANGGA dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku belum mengetahui hal tersebut.
Dari Polsek Pulau Bacan sendri belum tau masalahnya dan barusan dapat informasi ini, apa lagi selama ini Polsek Pulau Bacan Tidak lagi menangani kasus sehingga hal itu tidak benar jika dari Polsek Pulau Bacan pernah melakukan pemeriksaan ijin usaha BBM. Dan saya juga barusan dengar nama Pemilik Saudara Fahri,” Kata Kapolsek.
Terkait masalah ini kita akan mendalaminya terlebih dulu, selanjutnya jika ditemukan pelanggaran Hukum maka akan diserahkan ke Polres Halsel untuk di proses lebih lanjut,” Tegas Kapolsek.
Hal tersebut juga disampaikan Kepala Bidang Lalulintas Angkutan Laut UPP Kelas II Babang, M. Haris mengatakan setau saya tidak ada ijin yang dikeluarkan dari kantor unit UPP kelas ll Babang untuk Kapal TRAFITA dalam pemuatan BBM maupun ijin berlayar lainnya,” Ucap Haris.
(Tim/Red).