mahkota555

Pelaku Curanmor di Tengah Ilir Berhasil di Amankan Tim Buser Polres Tebo

Pelaku Curanmor di Tengah Ilir Berhasil di Amankan Tim Buser Polres Tebo
Pelaku Curanmor di Tengah Ilir Berhasil di Amankan Tim Buser Polres Tebo

Tebo, majalah global.com – Sinergitas Aparat penegak hukum (Aph) dan pemdes tentu sangat di perlukan,apalagi masalah Kamtibmas.

Seperti yang terjadi di desa Muara kilis,tindak pidana pencurian cukup meresahkan, dan patut menjadi perhatian. Dari data yang di himpun awak media R,I 20, telah melaporkan tindak pidana curanmor 07 Desember 2022.

Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh juta rupiah.

Hampir setahun laporan seperti tidak ada tindak lanjut nyaa,,dan pada tanggal 24 Oktober 2023 korban di hubungi oleh anggota polres bahwa pelaku penadah motor curian telah berhasil di amankan beserta barang bukti 1 unit motor Yamaha n max.

Dari hasil pengembangan tim Buser polres tebo 25 Oktober 2023 jaringan pelaku pencurian berhasil di amankan.

Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara. “Hukuman penjara 4 tahun bagi pembeli atau pengguna motor tanpa memiliki surat,

I 32 warga desa muara kilis,yang merupakan perangkat desa menuturkan, Membenarkan informasi kehilangan tersebut.

“Io pakk, motor nyo hilang di dalam rumah sudah hampir setahun, orang ni orang susah jugo pakk, tolong lah di bantu,kami ikut senang kalau motor nyo sudah di temukan ucapnya”

Kepada @kapoldajambi @kapolresteboTebo terima kasih atas kerja keras nya,tindak tegas segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,tetap menjadi polisi yang di banggakan sebagai pelayan pelindung dan pengayom masyarakat. (Dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *