mahkota555

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Munjir Terkait SK TOL 358 Desa Tarikan

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Munjir Terkait SK TOL 358 Desa Tarikan
Ini Penjelasan Kuasa Hukum Munjir Terkait SK TOL 358 Desa Tarikan

JAMBI, majalah global.com – SK TOL 358-VI- 1992. Desa Tarikan sudah Final arti nya Pihak Kementrian ( Pemerintah Pusat ) akan turun Ke Jambi untuk melakukan Redistribusi Landreform kepada petani yang masuk dalam Anggota KUD desa Tarikan, sebab SK Tol tersebut Prodak Negara yang di ajukan oleh Kelompok tani secara Swadaya murni, biaya sendiri Bukan dari Anggaran APBD, melalui KUD Tarikan yang di ketuai Pak Edi Santoso Dkk, Sesuai dengan PP Nomor 224 Tahun 1961. yang sekarang Berbadan Hukum Koperasi Objek Landreform TIGALIMADELAPAN TIGABELAS TARIKAN dan SK Tol tersebut tidak bisa dibatalkan sepihak oleh Siapapun juga termasuk Kepala Daerah setempat,” Ungkap Kuasa Hukum Munjir. Kepada awak Media ini, Jumat (27/10/2023)

Lanjutnya, SK Tol tersebut Proses awal nya Atas permohonan Kelompok tani dan di biayai secara Swadaya Murni bukan di biayai oleh APBD melalui pengurus nya yaitu KUD tarikan yang saat itu di ketuai Oleh Pak Edi Santoso yang memiliki sekitat 201 Anggota Kelompok tani,”jelas Munjir.

Berselang Beberapa tahun berjalan SK Tol 358 dan SK Tol 13 Mengalami Polemik yang cukup samraut banyak Kelompok kelompok yang mengklim SK Tol tersebut milik nya tanpa di lengkapi Dokumen yang sah. Bahkan sempat terjadi kekerasan melawan hukum dan saling mengugat sampai kepengadilan seperti benang Kusut, dan akhir nya pihak pengadilan memgembalikan Permasalah ini kepada Pemilik asli SK Tol tersebut yaitu KUD Tarikan yang diketuai Pak Edi santoso dkk. Yang sekarang berbadan Hukum KOPERASI OBJEK LANDREFORM TIGALIMADELAPAN TIGABELAS TARIKAN Desa Tarikan,” tegas munjir

Sebagai dasar bahwa SK Tol itu Tidak bisa diganngu gugat oleh pihak ke tiga dan pihak pihak kelompok lain yang mengatas namakan Tanah Objek Landerform. Kami sudah membatalkan 37 Sertifikat yang berada di atas tanah Objek Landerform (SK Tol) yang nama kepemilikan nya bukan Anggota kelompok SK Tol Tarikan. Sehingga kami minta sertifikat tersebut dibatalkan, Oleh BPN RI pada tanggal 18 Maret 2014 yang memiliki 37 Sertifikat tersebut di batalkan demi hukum karena cacat administrasi,” ucap Kuasa hukum Munjir.

Jadi SK Tol 358- VI – 1992 Desa Tarikan itu sudah jelas Kepemilikan nya, Kami Dari Kuasa Hukum Pak Edi Santoso berusaha semaksimal mungkin dalam Menyelesaikan Permasalahan ini sampai ke Mentrian ATR RI agar permasalahan ini selesai tuntas tidak timbul Polemik berkepanjangan, semua berkas yang diminta oleh Kementrian sudah dilengkapi tinggal menunggu Proses Tim Turun Ke Jambi untuk Pelaksanaan Redistribusi ( Penyerahan ) Ke Petani Swadaya,” tegas munjir.

Sementara Pihak Pengurus Koperasi SK Tol 358 Desa Tarikan Pak Sutarman meminta,” pihak Pemerintah segera Menyelesaikan dan menyerahkan Kepemilikan SK Tol ini kepada yang berhak,agar tidak menimbulkan Konflik yang berkepanjangan guna menghindari Tumpang tindih kepemilikan lahan SK Tol,” Ucap Sutarman.

Ditambahkan nya pula, bahwa SK Tol 358 – VI- 1992.dan SK Tol 13- VI- 1997 itu sudah memenuhi sarat Redistribusi Landreform, sudah sesuai berdasarkan Undang Undang Nomor 5.Tahun 1960.
Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.
Peraturan Pemerintah Nomor 24.Tahun 1997.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 Dan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3.Tahun 1997.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3.Tahun 2011,” tutupnya.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *