Iklan Rindahwati Iklan M. Agus Fauzan

PT.DMT Dan Pemprov Maluku Utara, Kuasai Lahan Nenek Dano Bai Samadan (100) Tanpa Memberikan Ganti Rugi, Gak Bahaya Ta !!!

PT.DMT Dan Pemprov Maluku Utara, Kuasai Lahan Nenek Dani Bai Samadan Tanpa Memberikan Ganti Rugi, Gak Bahaya Ta !!!
PT.DMT Dan Pemprov Maluku Utara, Kuasai Lahan Nenek Dani Bai Samadan Tanpa Memberikan Ganti Rugi, Gak Bahaya Ta !!!

MajalahGlobal.com Ternate, – Seorang nenek bernama DANO Bai Samadan di Sofifi Kecamatan Oba Utara. Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara. Sampai saat ini usianya mencapai 100 tahun lebih itu mencurhatkan masa penjajahan Belanda dan Jepang hingga tanah kebunnya dikuasai oleh perusahaan dan pemerintah yang saat ini telah dibangun Dermaga Laut di kelurahan Sofifi. Senin (23/102023).

Nenek DANO BAI SAMADAN kelahiran tahun 1930an sebelum kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945.

Diketahui, nenek DANO anak dari ayah SAMADAN DANO HASAN Alamat Soasio dan ibu SITI SABTU alamat Desa Toloa Kota Tidore Kepulauan yang saat ini bukan lagi Desa melainkan kelurahan.

Selain itu. Nenek DANO BAI SAMADAN berusia sudah melebihi dari 100 tahun, kepada Wartawan Media MajakahGlobal.com Malut.

Nenek DANO mencurhatkan bahwa ia merupakan keturunan dari Sultan Tidore dan berbagai penderitaan yang ia alami di waktu penjajahan Belanda dan Jepang, hingga saat ini lahan/tanah yang dikelola bersama kedua orang tuanya telah dikuasai oleh PT. Darco & Modul Timber (PT.DMT) dan Pemprov. Malut tampa memiliki dasar.

Baca Juga :  Bobroknya Pelayanan Kesehatan di PKM Pulau Temiang, Kabupaten Tebo, Jambi Harus Menjadi Perhatian Khusus Pemerintah Daerah

Anak (Wartawan). Nenek asli keturunan Sultan Tidore, dan Sultan Tidore yang saat ini itu cucunya nenek. Nenek juga masih ingat di waktu masa penjajahan Belanda dan Jepang, nenek sangat menderita. Setiap saat kalau pesawat Belanda dan Jepang lewat pasti dibuang BOM dan di tembak ke semua arah. Lanjut nenek

Waktu dengar suara pesawat dari jauh, itu nenek dengan semua orang sudah masuk ke dalam tanah yang sudah disediakan lobang besar untuk tempat persembunyian,” Ungkap Nenek.

Indonesia sudah merdeka dan hukum sudah berlaku bagi yang benar tetap pasti benar dan yang salah pasti dipenjara.

Tapi kenapa tanah kebun punya nenek bersama papa dan mama (kedua orang tua) kelola bekin kebun mulai dari pohon-pohon kayu yang besar di kupas kulitnya biar kayu itu dia mati.

Saat ini torang (kita) sudah merdeka tapi nenek rasa menderita karena tanah kebun milik nenek sudah di ambil perusahan dan pemerintah tanpa ada dasar yang jelas.

Baca Juga :  Sugiyanto Menyikapi Penyampaian Nota Keuangan APBD Kota Mojokerto Tahun 2024

Padahal nenek juga ada surat-surat tanah dari pemerintah dan tanah nenek belum pernah dijual ke perusahan maupun pemerintah. Anak, nenek minta tolong kembalikan tanah kebun yang nenek punya. Pinta nenek sambil menangis dan menyebut BERDOSA jika hak orang di ambil pihak lain, dan ingatkan jangan pernah menikmati kesenangan diatas penderitaan hak milik orang lain.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *