mahkota555

Indikasi Kecurangan Ujian Perangkat Desa di Kecamatan Jetis Semakin Menguat

Indikasi Kecurangan Ujian Perangkat Desa di Kecamatan Jetis Semakin Menguat
Bukti indikasi kecurangan

Majalahglobal.com, Mojokerto – Indikasi adanya kecurangan dalam ujian perangkat desa di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto semakin menguat.

Ujian yang dilaksanakan di gedung BKPSDM Provinsi Jatim dengan ketua penyelenggaranya Camat Jetis, Madya Andriyanto mendapatkan banyak kritikan dari masyarakat.

Pelaksanaan ujian yang pertama kali menggunakan sistem IT ini dilaksanakan oleh wilayah Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, namun banyak kejanggalan.

Sebagai contoh, dilihat dari peserta ujian yang sebenarnya hanya 33 peserta dari 3 Desa yaitu Desa Mojorejo, Desa Penompo dan Desa Ngabar. Namun di dalam sistem IT tertulis 34 peserta.

Beberapa peserta ujian menyayangkan terjadinya tidak profesionalnya penyelenggara ujian.

Hal ini disampaikan oleh salah satu peserta ujian inisial Y.

“Mengapa hal ini bisa terjadi. Padahal seharusnya sistem ujian semacam ini bisa dijadikan contoh selanjutnya bagi penyelenggara Ujian perangkat sekabupaten Mojokerto,” ungkap Y, Senin (23/10/2023).

Ditambah lagi, ketika peserta ujian sudah melihat hasil yang ditampilkan secara layout di layar depan peserta.

Namun ketika para peserta keluar dari ruang ujian, peserta baru paham bahwa hasil di dalam ruang ujian di atas bukan hasil murni nilai peserta.

Hal ini disaksikan oleh semua peserta, bahwa nilai peserta baru bisa dilihat di luar ruang ujian. Namun, salah satu panitia menyanggupi untuk print nilai seluruh peserta.

LSM LIRA Mojokerto mendapatkan aduan dari masyarakat, bahwa diduga terjadi penyimpangan penyelenggaraan ujian perangkat Desa di wilayah Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.

Setelah di pelajari, Herianto selaku Sekda Lira Mojokerto Raya mengatakan, memang diduga terjadi banyak kejanggalan serta kecurangan.

“Kami akan kroscek terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, termasuk kepada Camat Jetis Camat sebagai penyelenggara ujian,” ujar Herianto.

Ia menambahkan, mengunci atau mengatur nilai peserta hanya bisa dengan membuka komputer dan busa dianggap jadi perangkat karena sudah diatur.

“Peserta yang benar-benar mengerjakan dapat nilai tinggi di skor malah dapat nilai terendah. Bahkan lebih hebatnya lagi nilai antar peserta satu dengan yang lain skornya beda tipis, terkesan sudah diatur agar ujian perangkat di Kecamatan Jetis hasilnya murni,” tegasnya.

Herianto menjelaskan, dengan nama dan NIK KTP bisa jadi perangkat desa ujian hanya formalitas panitia desa untuk perlengkapan berkas.

“Semua kewenangan di pembina tingkat 1 kecamatan Jetis yakni Camat Jetis, Madya Andrianto. Dengan kejadian seperti itu peserta ujian mengharap kepada Bupati Mojokerto untuk menangani serius ujian di Kecamatan Jetis agar diadakan ujian ulang untuk perangkat Desa Penompo, Desa Ngabar dan Desa Mojorejo,” tandas Herianto.

Pihaknya menegaskan, semestinya penilaian soal dilakukan panitia ujian perangkat desa dilakukan dengan terbuka dari nomor 1 sampai nomor 100, tidak langsug muncul hasil skor global.

“Hal ini menjadi perhatian yang serius oleh lembaga LIRA dan beberapa masyarakat pada umumnya, karena ujian dengan sistem semacam ini baru pertama kali diadakan di Kecamatan Jetis sudah menuai kontroversi,” ujar Herianto.

Maka dari itu, LSM LIRA meminta sistem semacam ini harus dikaji ulang secepatnya agar tidak merugikan masyarakat.

“Kita akan melayangkan surat kepada Ketua DPRD kabupaten Mojokerto dan Bupati Mojokerto untuk menghentikan sementara dan mengkaji ulang atas penyelenggaraan sistem ujian semacam ini,” tutup Herianto.

Saat dikonfirmasi, Camat Jetis mengatakan pihaknya akan mempertanyakan kepada BKPSDM Provinsi Jatim.

“Besok kita akan mempertanyakan hal ini kepada BKPSDM Provinsi Jatim Mas,” kata Camat Jetis. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *