mahkota555

Korban Perampasan Tanah Di Sofifi Bantah Pernyataan Kuasa PT.DMT Soal Putusan PN Tidore

Korban Perampasan Tanah Di Sofifi Bantah Pernyataan Kuasa PT.DMT Soal Putusan PN Tidore
Korban Perampasan Tanah Di Sofifi Bantah Pernyataan Kuasa PT.DMT Soal Putusan PN Tidore

MajalahGlobal.com Ternate, – Korban Perempasan atas hak tanah milik puluhan Warga Masyarakat Sofifi Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara. Membantah pernyataan yang di sampaikan penerima kuasa dari PT. Darco & Modul Timber (PT.MDT).

Sebelumnya diberitakan melalui Media ini terkait stekmen yang disampaikan penerima kuasa PT. DMT yakni Bapak Iwan mengatakan putusan pengadilan Negeri Tidore Kepulauan Prov. Maluku Utara. Memiliki kekuatan hukum tetap soal lahan tanah yang telah di bangun Dermaga Laut di kelurahan Sofifi itu.

“Lokasi PT. Darko itu sudah ada putusan pengadilan Tidore.” Singkat Iwan.

Menanggapi hal itu, Salah satu ahli Waris Aminah Muhammad (61) membantah penyataan tersebut bahwa putusan pengadilan Negeri Tidore yang dikeluarkan sesuai salinan asli pada tanggal 1 maret 2018 dengan perkara nomor 10/pdt.G/2017/PN SOS. Belum berkekuatan hukum tetap, Sabtu (21/10/2023).

Putusan pengadilan Negeri Tidore itu NO yang artinya kedua belah para pihak tidak menang dan juga tidak kalah. Jadi pihak penggugat tidak kalah atau menang dan begitu juga sebaliknya.

Aminah menambahkan, sedangkan di persidangan pada saat itu kami belum mengetahui terkait pemalsuan tanda tangan yang dilakukan pihak PT. DMT secara nyata.

Saat itu kami belum menemukan bukti lain sehingga waktu di persidangan tidak di cantumkan pemalsuan tanda tangan. Tetapi sekarang Alhamdulillah atas bantuan dari ade-ade Wartawan dari Halmahera Selatan dan Sula sehingga semua bukti pemalsuan ditemukan serta bukti lainnya yang berkaitan dengan hak kepemilikan atas tanah yang benar-benar di garap oleh orang tua kandung kami. Jelas Aminah.

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *