mahkota555

Bukti Detail Pihak PT.DMT Diduga Palsukan TTD Puluhan Warga Sofifi. Ini Kata Kuasa PT. DMT

Bukti Detail Pihak PT.DMT Diduga Palsukan TTD Puluhan Warga Sofifi. Ini Kata Kuasa PT. DMT
Bukti Detail Pihak PT.DMT Diduga Palsukan TTD Puluhan Warga Sofifi. Ini Kata Kuasa PT. DMT

MajalahGlobal.com Ternate, – Buktinya sangat detail pihak PT. Darco & Modul Timber (PT. DMT)
diduga kuat memalsukan tanda tangan (TTD) milik pulahn Warga Masyarakat Sofifi Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara.

Berikut dijelaskan salah satu ahli Waris Aminah Muhammad bahwa sebanyak 44 orang Warga Masyarakat Sofifi yang nama-namanya dicantumkan dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dan diduga telah dipalsukan tanda tangannya oleh pihak PT. DMT

Surat itu dibuat pihak PT. DMT didepan kepala kantor Agraria/pertanahan soasio tidore kepulauan pada tanggal 13 Mei 1990an,” Kata Aminah, Jumat (20/10/2023).

Dimana isi surat tersebut terdapat nama-nama pemilik lahan sebanyak 44 orang asal Warga Sofifi selaku pihak pertama yang dalamnya tertera tanda tangan masing-masing pihak dari urutan nomor 1-44 orang, ”

Kemudian nama yang sama sebanyak 44 orang terlihat tanda tangannya di bukti kuitansi penerima pembayaran biaya ganti rugi lahan dan tanaman dari nomor sampai selanjutnya sangat berbeda jauh dengan tanda tangan yang tercantum dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang dibuat pihak PT. DMT sendiri.;

Bahkan nama nomor urut 1 didalam bukti kutansi atas nama Achmad Hasan bertanda tangan menggunakan sidik jari jempol, sedangkan di Surat Pernyataan Pelepasan Hak di nomor urut yang sama atas nama Achmad Hasan bertanda tangan mengunakan tinta penah. Dan tanda tangannya terlihat bagus seperti seorang profesor dr. Achmad Hasan,” Ungkap Aminah.

Terkait hal ini sudah sangat jelas, para pelaku NERAKA JAHANAM yang tidak bertanggung jawab dan serakah telah merampas dan menikmati hak atas tanah yang digarap oleh orang tua kami dengan penuh suar keringat. Saya juga tidak mengikhlaskan hak-hak kami yang dirampas,” Tegasnya.

Lebih lanjut. Aminah selaku ahli waris dari Hasan Muhammad, berharap agar kiranya Gubernur Maluku Utara. Ustadz Abd Gani Kasuba dan pihak pemerintah terkait lainnya dapat melihat penderitaan kami sebagai Masyarakat lemah ini, sehingga dapat penuhi pembayaran ganti rugi lahan kami sesuai bukti-bukti atas Surat tanah yang kami miliki,” Harap Aminah.

Dengan begitu, salah satu mantan karyawan PT. DMT yakni bapak Iwan ketika di konfirmasi sekaligus klarifikas buat pesan chats Whats AAp
soal beberapa berita yang ditayangkan sebelumnya melalui Media ini beberapa waktu lalu.

Iwan menjelaskan bahas dirinya tidak menawarkan kepada ahli waris Aminah Muhammad untuk menjual lahan sebesar Rp.2 miliyar.

Saya tidak pernah menawarkan untuk jual lahan 2 miliar, ini info yang sangat keliru. Pernah saya sampaikan apabila pihak Pemda (saat itu) sudah adakan ganti rugi maka saya tawarkan 1 miliar untuk mereka dan PT Darco tidak pernah menjual lahan kepada siapapun,” Kata Iwan.

Dengan begitu ditanya terkait perbedaan tanda tangan dikedua surat milik PT. DMT dengan nama orang dan marga yang sama namun tanda tangan berbeda?. Jawaban lain dari Iwan menyampaikan, saya diberi kuasa untuk mengurus aset PT Darko lewat notaris di Jakarta. Dan lokasi PT. Darko itu sudah ada putusan pengadilan tidore,” Ucap Iwan.

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *