Iklan Rindahwati Iklan M. Agus Fauzan

Pemberantasan Judi Online di Indonesia, Kominfo Klaim Putus Akses 425 Ribu Konten Judi Online Hingga Oktober 2023

Pemberantasan Judi Online di Indonesia, Kominfo Klaim Putus Akses 425 Ribu Konten Judi Online Hingga Oktober 2023
Pemberantasan Judi Online di Indonesia, Kominfo Klaim Putus Akses 425 Ribu Konten Judi Online Hingga Oktober 2023

Jakarta, majalah global.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menindak sebanyak 425.506 konten judi online hingga 18 Oktober 2023, sebagai langkah serius memberantas perjudian online yang merebak di Indonesia.

“Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian. 237.096 konten di antaranya berasal dari situs alamat internet protokol (IP address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, di Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Budi mengatakan selain pemutusan akses secara langsung ke konten-konten bermuatan negatif, pihaknya juga telah mengambil langkah pencegahan lainnya lewat kolaborasi dengan para penyelenggara atau provider internet.

Lewat kolaborasi itu, Kementerian Kominfo berkomunikasi dengan para penyelenggara internet untuk dapat bergerak cepat menutup akses terhadap konten negatif termasuk di dalamnya terkait dengan perjudian online.

Baca Juga :  Tabrak Truk Bermuatan Baja Ringan di Mojokerto, Pemotor Asal Jombang Terluka Parah

Kolaborasi lainnya juga telah dilakukan dengan lintas kementerian dan lembaga agar penanganan pemberantasan judi online menjadi lebih optimal. Salah satunya dengan lembaga dari sektor ekonomi.

“Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia (BI) meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online,” kata Budi.

Budi mengatakan judi online di Indonesia setiap tahunnya diperkirakan memiliki nilai transaksi sebesar Rp160-350 triliun maka dari itu akses terhadap layanan keuangannya perlu dibatasi.

Tak lupa ia menyebutkan Kementerian Kominfo juga menggandeng para platform media sosial agar iklan-iklan terkait dengan judi online bisa dihilangkan dari layanannya.

Baca Juga :  Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Raih Penghargaan Desa Berseri Tingkat Jatim Kategori Pratama

Ia mencontohkan beberapa platform digital yang telah taat mendukung penghapusan konten-konten perjudian di Indonesia di antaranya Google, Meta Group, dan Tiktok.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *