mahkota555

Perampasan Tanah Warga Diduga Pemprov Malut Bangun Dermaga Sofifi Tanpa Ganti Rugi

Perampasan Tanah Warga Diduga Pemprov Malut Bangun Dermaga Sofifi Tanpa Ganti Rugi
Perampasan Tanah Warga Diduga Pemprov Malut Bangun Dermaga Sofifi Tanpa Ganti Rugi

MajalahGlobal.com Ternate, – Perempasan tanah milik Warga yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), telah membangun sebuah dermaga laut di Kota Sofifi tampa ganti rugi ke pihak korban sejak tahun 2003 lalu sampai dengan saat ini, Selasa (17/10/2023).

Hal ini disampaikan pemilik lahan Aminah Muhammad usia 61 tahun alamat Kota Sofifi Rt.03 Rw.03 kelurahan Sofifi. Pada Kepala Perwakilan Media MajalahGlobal.com Maluku Utara. Aminah mengatakan dirinya miliki dokumen tanah secara sah menurut hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Namun anehnya kata Aminah, anggaran pembangunan Dermaga Sofifi yang telah di bangun sejak tahun 2003 lalu tampa persetujuan darinya selaku hak miliknya itu, dengan nilai uang sebesar Rp.72 miliar akan tetapi ganti rugi lahan miliknya tak kunjung direalisasi oleh Pemprov, Maluku Utara.

Tanah sebesar 11,4 hektar terletak di Sofifi Rt.03 Rw.03 Dusun Sofifi yang dikuasai oleh ayah.

Sejak tahun 50an ayah kandung saya atas nama Hasan Muhammad yang saat ini sudah meninggal dunia (ALM) mememilik beberapa bidang tanah dengan jumlah total 11,4 Ha persegi yang terletak di kampung Sofifi berdasarkan surat ukur:

1. No: GK-HM/13/PL/KT/77.- dengan luas tanah _+ 4.143 M2.
2. No: GK-HM/11/PL/KT/77.- dengan luas tanah _+ 2.439 M2.
3. No: GK-HM/12/PL/KT/77.- dengan luas tanah _+ 1. 914 M2
4. No: GK-HM/09/PL/KT/77.- dengan luas tanah _+ 2. 210 M2. -, dan sebidang tanah lagi dengan luas _+ 75.605 M2.

Atas surat ukur tanah tersebut mengetahui An. Bupati Pemimpin Wilayah Halmahera Tengah (Halteng) yang ditanda tangani dan stempel oleh
Kedua Kepala Sub Direktorat Agraria u. b. Kasi. Pengurusan Hak-Hak Tanah, Bapak Salim Toduho Nip. 010053736., dan Kepala Sub Seksi Landreform Bapak H. Saraha Nio. 010044436. Ditetapkan di Soa-Sio Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara tanggal 20 Juli 1977,” ungkap Aminah.

Selain itu lanjut Aminah, sedangkan sebidang tanah dengan luas _+ 20.000 M2 telah dibayar lunas oleh ALM ayah saya Hasan Muhammad kepada Gubernur Maluku di Ambon melalui Ny. Fatima Bachmid sebesar Rp.150.000.;

Berdasarkan kuitansi terlampir dan biaya tambahan harga tanah serta ongkos senilai Rp.1.120 rupiah dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Maluku no: 45/HM/PL/OB/72. Disertakan dengan nomor rekening 32A-7-460. Ditetapkan Ambon 3 Januari 21972
A.n Gubernur Kepala Daerah Maluku dan ditanda tangani oleh Kepala Kantor Direktorat Agraria Provinsi Maluku. Bapak Drs. H. W. Tutuarima,” Jelas Aminah.

Lebih lanjut Aminah menjelaskan bahwa pada tahun 1982 dilaksanakan perjanjian secara lisan kerjasama antara pemilik lahan ayah kandung Ny. Aminah Bapak Hasan Muhammad, dan Direktur PT. Darco & Modul Timber (PT. DMT) Bapak Eddy Taheir selaku pemohon dalam
usaha produksi kayu jadi sehingga dibangunlah bangunan somel dilahan milik bersangkutan Hasan Muhammad.

Kemudian pada tahun 1985 tampa mengetahui pemilik lahan Hasan Muhammad secara diam-diam Direktor PT. DMT Eddy Taheir mengusulkan Hak Guna Bangunan (HGB) di kantor Agraria dengan luas tanah _+560.000 M2 yang mencakup dengan lahan milik Warga lainnya.

Selanjutnya, Kepala kantor Agraria Soa-Sio Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku, menyetujui usulan permohonan tersebut sehingga dikeluarkan surat ukur sementara untuk melengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No: 01/Sofifi., dengan batas waktu berakhir pada tahun 2005 yang ditetapkan di Soa-Sio sejak tanggal 17 Juni 1985 dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Halmahera Tengah, u.b PLH Kepala Seksi Pendaftaran Tanah, Drs. Sukamto Nip. 010073778.

Berikut, pada tahun 1987 Pemerintah Kabupaten Daerah TK. II Halmahera Tengah Kantor Agraria Jalan Pattimura no 1 Telfon no. 2 Soa-Sio menerbitkan Surat Keterangan no:592/275/1987. Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa nama Hasan Muhammad alamat Kecamatan Oba. Benar telah menggarap dan atau memiliki 5 (Lima) bidang tanah terletak di Desa Sofifi Kecamatan Oba Kabupaten Halmahera Tengah berdasarkan bukti surat terlampir yang keluarkan pada tanggal 14 September 1987 ditandatangani oleh A.n Bupati Pemimpin Daerah Halmahera Tengah Kepala Kantor Agraria atau yang mewakili (Drs. Usman Yunus) Nip. 010053734.

Begitu juga dokumen kepemilikan lahan tanah milik Hasan Muhammad bersama Warga tetangga lainnya dengan luas tanah keseluruhan 56 Ha turut dibenarkan dalam surat pernyataan oleh mantan sekertaris Desa Sofifi Djumati Mansur (ALM) yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Sofifi dua (2) periode, terhitung sebelum tahun 1982-1991.

Surat pernyataan tersebut ditetapkan di Sofifi pada tanggal 08 Juni tahun 2000 dan ditandatangani diatas Meterai oleh ALM mantan Sekertaris Sofifi,” ucap Aminah.

Parahnya lagi, Aminah membeberkan terdapat bukti surat pada tahun 2002 tampa mengetahui Hak Milik Lahan Hasan Muhammad ALM atau ahli warisnya, secara diam-diam Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Sekertaris Daerah Kota Ternate mengeluarkan Surat dengan nomor: 050/1331/2002. Lampiran Kesanggupan Penyiapan Lahan untuk lokasi pembangunan Dermaga Laut Sofifi yang disampaikan kepada Dirjen Perhubungan Laut Dep. Perhubungan RI di Jakarta.

Suratnya dikeluarkan di ternate pada tanggal 11 Oktober 2002 oleh Sekda Provinsi Maluku Utara dan dilaksanakan pembangunan Dermaga Laut Sofifi di tahap awal tahun anggaran 2003 dan tahap kedua tahun anggaran 2013 dengan nilai sebesar Rp.72 miliar ditandatangani oleh Sekertaris Daerah (Setda) Drs. Muda Badrun Pembina Utama Muda Nip. 640004571.

Kemudian Surat selanjutnya dikeluarkan Departemen Perhubungan Laut Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kantor Pelabuhan Soasio dengan nomor: Um. 00/67/Xll/P.SS/-2005. Ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pelabuhan Soasio Bapak Hasan Mahmud Nip. 120086421. Isi Surat terkait sosialisasi penyelesaian ganti rugi tanah yang telah di bangun Dermaga Laut Sofifi milik ALM Hasan Muhammad atau Ahli Warisnya dengan luas tanah 1 Ha dari total beberapa bidang tanah 11,4 Ha, dan lahan milik Warga tetanggah lainnya dengan luas tanah sesuai bukti lampiran Surat tersebut,” ungkap Korban Ahli Waris.

Aminah menambahkan bahwa adanya dugaan pemalsuan tandatangan para korban ganti rugi lahan yang dilakukan oleh pihak PT. Darco & Modul Timber. Hal ini dapat dibuktikan dengan tanda tangan yang tertera di KTP masing-masing para korban,” cetusnya.

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *