Batang Hari, Majalahglobal. Com – Perkebunan kelapa sawit PT. IKU didalam kawasan Desa Olak kecamatan Muara bulian kabupaten Batang hari Provinsi Jambi. Diduga Telah melalukan pelanggaran peraturan pemerintah (PP) no 38 tahun 2011 pada sempadan sungai (Bufferzone) dengan cara Menanam kelapa sawit Di tepian bibir sungai, dengan jarak dari bibir sungai lebih kurang 2,5 Meter, Minggu (08/10/2023).

Sungai adalah alur atau wadah Air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengalira air berseta air didalamnya, mulai dari hulu sampai muara,dengan dibatasi kanan dan kiri oleh sepadan Sungai.Lain halnya dengan PT. IKU ini, diduga Jelas melanggar Tata Ruang Wilayah (TRW) yang berdampak terhadap kelangsungan Ekosistem lingkungan, terutama Ekosistem sungai.
Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 32 Tahun 1990 yang telah menegaskan, bahwa Area Sempadan Sungai tidak boleh ada Aktivitas baik Pemukiman, Perkebunan, Industri dan lain sebagainya.
Zam-zami kadis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang hari, “Saat di konfirmasi terkait hal ini, mengatakan, “Perusahaan tidak boleh menanam kelapa Sawit di sempadan sungai, Bagi sungai kecil batas Sempadan sungai adalah 50 meter, sementara sungai besar adalah 100 meter,” Ujarnya.
Sementara itu, Humas perkebunan PT IKU di saat hubungi melalui whatsapp nya, menyampaikan Terkait penanaman kelapa sawit di sempadan Sungai.
Iya menyampaikan! ,”Terima kasih Pak itu
Sudah program dan sudah realisasi masuk HCV. Ini sudah di monitor oleh Tim Terpadu Pemda Batang Hari setahun yg lalu.
Terima kasih atas kerja samanya Pak, semoga ke depannya kita tingkatkan lagi kerja samanya,” tulisnya.
(Darmawan)










