Majalah global.com,
Bangka tengah – Dengan adanya larangan yang sudah di atur oleh pemerintah aktivitas pengerit minyak BBM subsidi di SPBU yang sudah di beri arahan dan harus mengunakan barcode,masih ada SPBU 24331131desa Nibung kecamatan Koba kabupaten Bangka tengah masih memberi pengerit minyak BBM seakan sudah kebal dengan namanya hukum.(21 September 2023).

Dari pantauan team investigasi dilapangan tanggal 21 September 2023 pukul 11:20 wib siang,terlihat mobil pick up berwarna hitam sedang mengisi puluhan jerigen yang di yang di sayangkan pengerit minyak ini mengisi sendiri kedalam jerigen sedangkan petugas SPBU disitu cuma diam saja, membiarkan pengerit minyak tersebut.
Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum, supaya SPBU 24331171 desa Nibung kecamatan Koba kabupaten Bangka tengah segera di tindak lanjuti.
Badan usaha dan/atau masyrakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan, serta penggunaan jenis BBM Tertentu,yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan usaha atau masyrakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dikenakan sanksi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Jerat Hukum Bagi SPBU Pasal (56) kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal selengkap berbunyi:
1.mereka yang sengaja memberi Bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
2.mereka yang sengaja memberi kesempatan,sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut,jika unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi,maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan.
Namun disisi lain,jika pembelian dengadengann jeriken dalam jumlah besar untuk menjual kembali BBM tersebut,pasal 29 ayat(2) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.(citra)










