Majalahglobal.com, Jombang – Kepala Sekolah SMKN 1 Jombang, Drs. Siswo Rusianto menyampaikan hak jawabnya terkait adanya pemberitaan di salah satu media online mengenai jual beli seragam di SMKN 1 Jombang adalah tidak benar.
“Adanya pemberitaan di luar sana yang mengatakan bahwa Sekolah kami SMKN 1 Jombang menjual seragam di luar sekolah itu tidak betul,” tegas Kepala Sekolah SMKN 1 Jombang, Drs. Siswo Rusianto, Jumat (15/9/2023) di ruang kerjanya.

Lebih lanjut dikatakannya, mekanisme seragam sekolah sudah dijelaskan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur bahwa sekolah tidak boleh menjual seragam ataupun atribut lainnya.
“Hal tersebut sesuai dengan Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,” pesan Drs. Siswo Rusianto.

Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.
“Adapun siswa yang baju seragamnya tidak muat atau kekecilan dan sudah tidak layak pakai. Siswa diperbolehkan beli di luar sekolah. Pihak sekolah, komite dan koperasi sekolah tidak menjual seragam dan atribut lainnya,” jelas Drs. Siswo Rusianto.
