Halmahera selatan, majalah global.com – Pihak kepolisian Polsek Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Didesak agar mengusut tuntas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Loid Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan Inisial AA terhadap warganya.KAMIS/04/September/2023.
Salah satunya datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (GAPURA) Halsel.
Ungkap Ketua Bidang Hukum LSM GAPURA Yusril Dukomalamo mendukung langkah salah satu warga Desa Loid atas Nama Bambang M. Nur (Pelapor) dalam menempuh jalur hukum. Karena yang bersangkutan (Bambang M. Nur) telah menjadi korban fitnah melalui penyebaran berita bohong alias hoaks yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Loid Bapak Ali Abuhaer.
“Penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum agar tercipta keadilan hukum di masyarakat. Dalam konteks laporan Saudara Bambang M Nur ke Mapolsek Bacan Barat beberapa waktu lalu, kami sangat mendukung. Kami mendesak polisi usut tuntas terkait laporan pencemaran nama baik dan berita hoaks itu.
Sebelumnya, Bapak Bambang M Nur (pelapor), melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya akibat dari pernyataan yang disampaikan secara langsung di depan umum/Orang banyak, oleh Kepala Desa yang telah menuduhnya menggunakan alias Makan Uang Masjid dan Fee Desa itu telah dilaporkan ke Pihak Mapolsek Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan.
Laporan itu tercatat dengan laporan polisi nomor : B/35/IX/2023/POLSEK.
Untuk itu diminta agar pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan yang telah di laporkan beberapa waktu lalu, karena diduga melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) :
Pasal: 310 Ayat (1).
Kami juga mendesak Kepada Bupati Halsel Bapak Hi Usman Sidik agar Copot Saudara Ali Abuhaer dari jabatannya sebagai Kepala Desa Loid, karena diduga sangatlah tidak profesional dalam mengemban amanah sebagai pemimpin Didesa Loid.(Fik/A)