SPBU Di Mulung Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Diduga Melakukan Penyelewengan tidak sesuai Peraturan Migas.

SPBU Di Mulung Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Diduga Melakukan Penyelewengan tidak sesuai Peraturan Migas.
SPBU Di Mulung Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Diduga Melakukan Penyelewengan tidak sesuai Peraturan Migas.

Tuban || majalah global. Com – Dugaan Penyelewengan BBM bersubsidi jenis solarf dan BBM penugasan jenis pertalite marak terjadi pada SPBU 53.623.26 Merakurak kabupaten Tuban semua jenis pembelian dilayani tanpa melihat SOP dan peraturan pemerintah yang berlaku.

SPBU Di Mulung Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Diduga Melakukan Penyelewengan tidak sesuai Peraturan Migas.
SPBU Di Mulung Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Diduga Melakukan Penyelewengan tidak sesuai Peraturan Migas.

penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite merupakan BBM yang butuh pengawasan extra dari berbagai pihak untuk hal tersebut berbagai peraturan baik perundang – undangan maupun peraturan pemerintah diterapkan agar subsidi tepat dapat berjalan sesuai harapan Bapak Presiden Joko Widodo.

SPBU Di Mulung Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Diduga Melakukan Penyelewengan tidak sesuai Peraturan Migas.
SPBU Di Mulung Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Diduga Melakukan Penyelewengan tidak sesuai Peraturan Migas.

Sabtu 09 September 2023 sekitar jam 13:38 tepatnya di SPBU 53.623.26 Jl Raya Merakurak – Tuban, Bongorejo, Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban saat team awak media yang terdiri dari media kabarreskim.net, mediahumaspolri.com , media suluhnusantara.news, media metrosurya.net, bersama LSM GMicak melintas hendak bermaksud akan mengisi BBM jenis Pertalite Namun diluar dugaan dari awak media saat diantara antrian kendaraan yang ada nampak Mobil espas dengan plat nomer S 1607 EU dan mobil L300 berplat nomor S 1337 UE sedang mengisi BBM jenis pertalite dan BBM bersubsidi jenis solar kedalam drum – drum kecil dengan jumlah yang cukup banyak tanpa menggunakan rekomendasi.

SPBU Di Mulung Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Diduga Melakukan Penyelewengan tidak sesuai Peraturan Migas.
SPBU Di Mulung Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Diduga Melakukan Penyelewengan tidak sesuai Peraturan Migas.

Disisi lain pengawas yang sedang tidak ada ditempat menjadikan waktu adalah sebuah kesempatan bagi para operator di SPBU 53.623.26 Jl Raya Merakurak – Tuban, Bongorejo, Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban dan saat ditanya oleh LSM GMicak pemilik mobil L300 menunjukan Barcode yang peruntukannya untuk mobil miliknya akan tetapi dibuat ngisi pada drum sebanyak 1drum kapasitas 35 liter
“ iya mas saya gunakan barcode mobil saya untuk ngisi drum ini karena surat rekomendasi yang telah saya urus salah semuanya “ ujar pengangsu bermobil L

Baca Juga :  Plt Bupati H Subandi Minta Kades Optimalkan Aplikasi Si Praja 

Lain cerita L300 dengan mobil espas karena mobil espas ini modusnya membeli pertalite dengan menggunakan barcode dan pertalite sebanyak 50 liter BBM jenis solar tanpa menggunakan rekomendasi dan saat salah satu awak media bertanya pada sopir espas malah malah jawabnya kurang jelas karena sambil marah – marah dan mengajak team awak media untuk berangkat ke Polsek Merakurak.

Meski jelas apa yang dilakukannya tersebut melanggar ketentuan namun dengan percaya dirinya sopir espas ini mengajak ke Polsek setempat tanpa merasa bersalah sedikitpun. Bener saja akhirnya salah satu anggota Polsek untuk menyerahkan sepenuhnya kepada pihak
SPBU agar dilakukan mediasi karena peruntukannya memang digunakan untuk masyarakat.

Padahal dalam peraturan pasal 55 UU Migas no 22 Tahun 2001 dijelaskan bahwa setiap orang atau Badan Usaha yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun

Banyak modus operandi yang dilakukan oleh para oknum masyarakat dalam melakukan pembelian BBM berjenis solar maupun jenis pertalite mulai berdalih untuk kebutuhan HIPPA hingga untuk kebutuhan pertanian dan nelayan padahal pemerintah tidak mempersulit dalam hal pembelian BBM namun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pertamina dan Pemerintah.

Pertamina sendiri telah memberlakukan pembelian BBM dengan sistem barcode dan rekomendasi dari kepala desa namun penyalahgunaan barcode dan rekomendasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat banyak terjadi dikalangan kita yang tergiur keuntungan besar melakukan penyelewengan dengan dijual kembali dan juga disalah artikan dalam sistem pengambilannya.

Baca Juga :  Seleksi Gala Siswa Indonesia 2024 Kota Mojokerto Resmi Dimulai

Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) namun masih saja yang masih nekat melakukan penyelewengan.

Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polsek dan Polres sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya untuk segera menertibkan aktivitas tersebut agar kepercayaan publik terhadap Institusi polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjok setelah pernah mengalami penurunan dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang bener – bener membutuhkan. (Berry/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *