mahkota555

OKK DPD SWI Halsel Beri 11 PR untuk Kapolres Halsel

OKK DPD SWI Halsel Beri 11 PR untuk Kapolres Halsel
Sukandi Ali
Majalahglobal.com, Halsel – Divisi Orientasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Sekretariat Bersama (SEKBER) Wartawan Indonesia Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengapresiasi ketegasan Kapolres Halmahera Selatan dalam memberantas pelaku kejahatan.
Apresiasi disampaikan oleh Divisi Orientasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DPD SWI Halmahera Selatan, Sukandi Ali kepada Kapolres Halmahera Selatan atas ketegasannya terkait memberantas pelaku kejahatan yang mengatasnamakan LSM dan Wartawan untuk melakukan pemerasan.
“Saya secara pribadi sangat mengapresiasi ketegasan Kapolres Halsel, AKBP Aditia Kurniawan untuk memberantas pelaku kejahatan sebagaimana yang dikutip di salah satu Media Online jarum satu pada tanggal 27 Agustus 2023,” ungkap Sukandi.
Waktu itu, lanjut Sukandi, Kapolres menyebut bahwa ada oknum-oknum tertentu mengatasnamakan LSM dan wartawan menakut-nakuti orang dan melakukan pemerasan.
“Waktu itu, Kapolres Halsel meminta kepada pimpinan OPD Pemkab Halsel agar segera melaporkan oknumnya ataupun dapat secara bersama-sama melakukan penangkapan atau operasi tangkap tangan (OTT) di lapangan,” jelas Sukandi.
Menanggapi hal itu, Sukandi meminta kepada Kapolres Halsel tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum dan keadilan di bumi saruma sehingga tidak hanya tumpul ke atas dan tajam ke bawah, Rabu (30/8/2023).
Sukandi yang juga Caleg DPRD Dapil l Partai Buruh Halmahera Selatan tahun 2024 mendatang itu berharap Kapolres Halsel dapat menindaklanjuti dan mengusut tuntas setiap informasi kasus yang diberitakan oleh Wartawan di berbagai saluran media serta menyelesaikan PR berikut soal ujiannya.
“Pertama tuntaskan kasus dugaan pemerkosaan yang diduga di lakukan oleh ayah terhadap anak kandung dengan surat pemberitahuan perkembangan kasus Nomor : B/54/II/2021/Reskrim;
Rujukan.
a. Laporan (SP2HP) Nomor : B./53/II/2021, tanggal 02-02-2021. Ditangani penyidik BRIPTU RUFAI HABIB.
b. SP2HP milik terlapor diduga telah di tarik kembali oleh penyidik dan di ubah SP2HP pada tanggal 25-03-2021 dengan Nomor : B/09/II/2021/ Sat Reskrim,” jelas Sukandi.
“Kedua, dugaan Kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan Nomor: SP2HP/49/XI/2020 Reskrim. Rujukan
a. Surat perintah penyidikan Nomor:SP,sidik/42/XI/2020 Reskrim tanggal 10 November 2020 oleh penyidik BRIPKA IKBAL TATUHEY,” tambah Sukandi.
Lebih lanjut dikatakannya, Ketiga, kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur Desa Tomori SP2HP nomor:B/72/VI/2022/Reskrim. Penyidik Bripka Herman dan Andi Asni.
“Keempat, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan bukuh nikah oleh terlapor oknum ASN berdasarkan SP2HP A4 Penyidikan telah selesai dengan nomor:B/130/lll/2021/Reskrim. Penyidik
AIPDA Trimartono,” papar Sukandi.
“Kelima, SP2HP dugaan penganiayaan dengan Nomor: SP2HP/30/VI/2020/ Reskrim. OAleh penyidik BRINGPOL HAYATU HASIM,” tegas Sukandi.
Masih kata Sukandi, Keenam, Kasus dugaan pengancaman dan bahasa tidak menyenangkan dengan terlappr oknum pegawai dinas koperasi terhadap korban wartawan media onlaein dan cetak. Dengan nomor: STPLP/115/XII/2020 SPKT yang di laporkan pada tanggal 19/12/2021.
“Ketujuh, dugaan penganiayaan dan pengeroyokan SP2HP dengan nomor:B/108/XII/2021/Reskrim. Penyidik Aipda Ghalib Putra Patriawan S. Tr. K,” ungkap Sukandi.
“Kedelapan, dugaan tindak pidana penganiayaan dengan surat nomor:SP2HP/30/VI/2020/Reskrim.Penyidik Bringpol Hayatu Hasim,” tandas Sukandi.
Lebih jauh dikatakannya, Kesembilan, kasus yang belum diperiksa para saksi pelaku maupun korban terkait dugaan tindak pidana pencurian, pengurusakan tanaman tahunan dan penambangan liar di areal kebun milik korban dengan SP2HP nomor:B/773/VIII/2022/Reskrim. Penyidik BRIPDA Zul Fitrah Sangadji.
“Kesepuluh, selanjutnya lidik dan menangkap serta menetapkan tersangka para oknum pelaku Mafia BBM terbesar di Kab. Halmahera Selatan sebagaimana yang disampaikan mantan Kapolres Halsel dalam pertemuan bersama Bupati dan jajarannya berserta sejumlah OKP diruang Aula kantor inspektorat Halsel bahwa dari 10 Kabupaten Kota di Maluku Utara. Kab. Halmahera Selatan Masuk zona merah MAFIA BBM terbesar,” tutur Sukandi.
“Kemudian, kasus dugaan tindak pidana pungli dan korupsi yang diduga dilakukan oleh para oknum-oknum pegawai ditingkat pendidikan hingga pejabat dilingkup Pemda Kab. Halmahera Selata dan kasus Galian C serta penambangan kayu yang dilakukan pihak perusahan secara ilegal di Halmahera Selatan. Serta berbagai modus kasus pungli yang terjadi di beberapa tambang Emas. Harap Kandi sejumlah kasus tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab Kapolres Halsel untuk menindak tegas oknum-oknum pelaku kejahatan,” tutup Sukandi. (MS.Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *