mahkota555

Oknum Kemenkumham Di Lapas Kls lll Labuha Diduga Kuat Penipu Dan Gelapkan Uang Puluhan Juta Bakal Di Polisikan

Oknum Kemenkumham Di Lapas Kls lll Labuha Diduga Kuat Penipu Dan Gelapkan Uang Puluhan Juta Bakal Di Polisikan
Oknum Kemenkumham Di Lapas Kls lll Labuha Diduga Kuat Penipu Dan Gelapkan Uang Puluhan Juta Bakal Di Polisikan

Halmahera Selatan, majalah global.com – Oknum Aparat Pegawai Negeri Sipil (ASN) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara. Republik Indonesia di lingkup Lapas kelas lll Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga kuat terus melakukan serangkaian kebohongan usai menggelapkan uang milik Warga puluhan juta rupiah.

Pelaku AT Saat Menanda tangani Perjanjian di Atas Materai
Pelaku AT Saat Menanda tangani Perjanjian di Atas Materai

Oknum ASN Kemenkumham Malut yang bertugas di lingkup Lapas Kelas lll Labuha Kab. Halmahera Selatan berinisial AT diduga kuat terus melancarkan aksi kebohongannya usai menggelapkan uang puluhan juta rupiah milik Warga kota ternate sejak tahun 2021 lalu hingga kini tidak ada etika baik untuk mengembalikan uang tersebut.

Selain itu kata korban Rusli Ali membenarkan bahwa bukan saja dirinya yang menjadi korban melainkan ada pihak lain juga turut dijadikan korban penipuan dan penggelapan uang oleh pelaku.

Selain saya yang menjadi korban ada keluarga saya atas nama Hi. Mansur juga dijadikan korban penipuan dan penggelapan uang oleh AT dengan jumlah total Rp.60 juta sejak tahun 2021 lalu, belum juga dikembalikan sampai saat ini tahun 2023 kami terus dibohongi pelaku,” kata korban, Minggu (27/08/2023).

Selain itu dijelaskan korban bahwa dari jumlah uang Rp.60 juta baru dikembalikan Rp.5 juta ke korban Rusli Ali. Jadi ksus ini harus dibawah ke ranah hukum untuk di proses sesuai hukum yang berlaku dan sekalipun uang nya tidak lagi dikembalikan. Saya juga minta agar dalam waktu dekat pak Wartawan ke ternate agar bantu saya buatkan laporan resmi ke polda di ternate nanti.

Sebab sudah keterlaluan perbuatan pelaku dengan sisah uang masih Rp.55 juta diberikan toleransi ke AT dengan cara membayar cicil per 2 bulan 5 juta rupiah sesuai permintaan AT sendiri sehingga dikesepakati bersama dan ditanda tangani di atas mataraei bahwa jatuh tempo tanggal 10 akan dilakukan pengembalian sisah uang tersebut, namun AT selalu saja menjalankan aksi kebohongannya,” kesal korban.

Padahal kata korban seragam yang digaunkan AT di badannya adalah seragam Kemenkumhak Republii Indonesia sehingga pelaku seharusnya menjaga nama baik lembaga dan melindungi serta menjunjung tinggi hak-hak asasi setia Warga Negara agar tidak dijadikan korban olehnya.

Sudah jelas mencoreng nama baik lembaga sebab perbuatan yang dilakukan AT seorang ASN Menkumham dengan nomor Nip: 198206142010121002 dan istrinya demikian seorang pegawai dilingkup Pemda Halmahera Selatan, yang setiap bulannya kedua suami istri menerima gaji akan tetapi tidak memiliki etika baik untuk melunasi semua utang-utangnya,” tutur korban.

Secara terpisah, AT kembali dikonfirmasi berulang- ulang kali lantaran membohongi Awak Media dengan cara meminta tidak mengangkat berita sebab dirinya berjanji akan mengembalikan uang milik korban yang telah ia gelapkan.

Iya benar uang itu sudah saya pakai dan tetap diganti tetapi saya berharap jangan mengangkat lagi berita karena ini adalah aib dan malu bagi saya bersama keluarga. Saya juga sudah membicarakan dengan bos Bank mandiri sehingga dia (Bos) bilang tunggu satu minggu kedepan lagi.

Soalnya antara dinas pertanian dan bank mandiri masih memiliki kerja sama untuk kredit belum di perpanjang, sementara dong (mereka) sudah mengusual perpanjang ke pusat jadi satu minggu lagi sudah selesai. Kalau sudah selesai langsung di proses ngoni punya (uang pengganti milik korban yang di kredit oleh pelaku AT di bank mandiri).

(AS/K/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *