Pencuri Sapi Nekat Melawan Saat Ditangkap,Diberikan Tindakan Tegas Terukur

Pencuri Sapi Nekat Melawan Saat Ditangkap,Diberikan Tindakan Tegas Terukur
Pencuri Sapi Nekat Melawan Saat Ditangkap,Diberikan Tindakan Tegas Terukur

LAMPUNG TIMUR, majalahglobal.com – Seorang pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak sapi, terpaksa dilumpuhkan petugas kepolisian, karena nekat melakukan perlawanan, saat ditangkap.

Pencuri Sapi Nekat Melawan Saat Ditangkap,Diberikan Tindakan Tegas Terukur
Pencuri Sapi
Nekat Melawan Saat Ditangkap,Diberikan Tindakan Tegas Terukur

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing dan Kasi Humas AKP Holili pada Sabtu (26/8), menjelaskan bahwa pelaku berinisial MF (35) warga Kabupaten Pringsewu.

“Pelaku merupakan warga Pringsewu,” ucapnya.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, pelaku diduga terlibat pencurian sapi, milik HT (31) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sekampung, pada Selasa (22/08/2023) kemarin.

Peristiwa diduga dilakukan pelaku di rumah korban Rudi Hartono dengan cara masuk ke dalam kandang, yang berada dibelakang rumah, kemudian membawa kabur seekor sapi betina, seharga 11 juta rupiah.

Baca Juga :  Bentuk Dukungan dan Do"a Polres Tanggamus Jajaran Gelar Nobar SemiFinal Piala Asia U-23

“Petugas Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Batanghari Nuban, yang melakukan proses penangkapan, terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur, terhadap pelaku yang sempat melakukan upaya perlawanan,” ujar Kapolres.

Selain pelaku, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil merk Suzuki APV, dan 1 ekor Hewan Sapi.

Sementara itu, korban mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian yang telah berhasil mengungkap pelaku pencurian sapi miliknya.

“Saya mengungkapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Lampung Timur yang telah dengan cepat hanya dalam kurun waktu 2 hari dapat menemukan pelaku dan sapi saya yang hilang,” ucap Rudi saat diserahkannya kembali sapi miliknya tersebut.

Baca Juga :  Kepala Lapas Kelas IIB KotaAgung Hadiri Kunker Reses Komisi III DPR RI

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya.
( ANDI JR/ MG )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *