Majalahglobal Com, Halmahera Selatan – Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara, LSM-KANE MALUT,Jumat 18 Agustus 2023 ketua LSM-KANe merasa resah dengan perbuatan seorang pemimpin yang berlaga preman.

Ini bukti nyata menandakan bahwa kedes kaireu kurang memahi arti dari seorang pemimpin yang sementara ini menjadi sorotan publik kades kaireu terlibat kasus KDRT kekerasan dalam rumah tangga.
Untuk itu Risal Sangaji Ketua LSM-KANE memberikan pernyataan sikap yang tegas kepada pemerintah daerah kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara segera evaluasi kades kaireu karena suda menyala gunakan topoksi jabatan Kapela desa.
Sesuai dengan regulasi Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT ancamat hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak 15 juta bagi orang pelaku yang melakukan KDRT.
Dan sesuai ketentuan UU 23 tahun 2004 ini terbukti bahwa kepala desa kaireu kecamatan bacan timur kabupaten Halmahera Selatan telah berlaga sebagai preman.
dari sisi proses hukum ketua LSM-KANe meminta kepada pihak polres Halmahera Selatan agar segera menindak tegas perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh kades kaireu.
LSM-KANE meminta kepada pihak polres Halmahera Selatan kepala desa kaireu secepatnya di tangkap sesuai dengan perbuatannya. (sahrul)










