Majalah global.com
Babel – Dengan beredarnya pemberitaan dugaan kasus korupsi pertambangan yang menjerat Ridwan Djamaluddin selaku mantan PJ gubernur Bangka Belitung dan direktur jenderal mineral dan batu bara(kementerian ESDM).yang sangat mengejutkan seluruh masyarakat Bangka Belitung dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ridwan Djamaluddin mantan PJ gubernur Bangka Belitung yang pernah memimpin daerah kepulauan Bangka Belitung cuma sebentar, Rabu (09/08/2023).
Kejaksaan agung sudah menetapkan Ridwan Djamaluddin selaku mantan PJ gubernur Babel dan kementerian ESDM dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di blok mandiodo Konawe Utara Sulawesi tenggara dan Kejagung juga menjerat hj selaku sub kordinator RKAB kementerian ESDM, keduanya langsung di tetapkan tersangka dan di tahan.
Di Kejagung, Jakarta Selatan, Ridwan Djamaluddin terlihat ke luar gedung Bundar Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda pukul 17.53 WIB. Kedua tangan Ridwan tampak diborgol.
Ade mengatakan peran tersangka Ridwan selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pada 14 Desember 2021 bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
Dia menyebut RKAB tersebut pada kenyataannya digunakan atau dijual oleh PT KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam tbk seluas 157 hektare yang tidak mempunyai RKAB dan lahan milik PT Antam tbk lainnya yang dikelola PT Lawu Agung Mining berdasarkan KSO dengan PT Antam tbk dan Perusda Sultra/Konawe utara,” ujarnya.
Sedangkan peran tersangka HJ bersama dengan tersangka SW selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan EVT selaku evaluator serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB telah memproses permohonan RKAB PT KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806. Akan tetapi mengacu pada perintah tersangka Ridwan berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember 2021.
Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 10 (sepuluh) orang tersangka yang berasal dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT KKP dan beberapa pejabat Kementerian ESDM,” tegasnya.(citra)