Majalah global.com, Bangka Selatan – Aktivitas gudang penampungan dan penggorengan pasir timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), yang di duga milik Erwin tepatnya desa bencah kabupaten Bangka Selatan, Senin (24/07/ 2023).
Saat team investigasi memasuki dan fosisi sudah didalam kelihatan banyaknya karyawan pemilik gudang sedang ber-aktivitas melobi dan menggoreng pasir timah.
Team investigasi pun langsung meminta keterangan dari pekerja,kita cuma bekerja pak dan pemilik ya Erwin jadi untuk yang lain kita kurang faham,” ujarnya.
Dari adanya keterangan pekerja team investigasi langsung konfirmasi diduga pemilik bernama Erwin melalui pesan WhatsApp, belum ada jawaban.
Sampai berita ini di publikan, team investigasi akan tetap berupaya untuk mengkonfirmasi APH setempat, terkait adanya gudang pengepul dan penggorengan pasir timah beralamat Desa Bencah Kabupaten Bangka Selatan.
Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM,mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.(citra)
