Iklan Rindahwati Iklan M. Agus Fauzan

Diduga Koperasi Pajar Hutan Kehidupan Desa Sengkati Baru Beroperasi Di Wilayah Desa Simpang Rantau

Diduga Koperasi Pajar Hutan Kehidupan Desa Sengkati Baru Beroperasi Di Wilayah Desa Simpang Rantau
Diduga Koperasi Pajar Hutan Kehidupan Desa Sengkati Baru Beroperasi Di Wilayah Desa Simpang Rantau

Batang hari, majalah global.com – Di Sinyalir Tidak tepat objek lokasi Sesuai izin yang di keluarkan Kementrian KLHK pusat, Bagaimana tidak, objek lokasi izin koperasi pajar hutan kehidupan adalah masuk di dalam kawasan wilayah Desa Simpang Rantau gedang kecamatan Mersam, Rabu (26/07/2023).

Diduga Koperasi Pajar Hutan Kehidupan Desa Sengkati Baru Beroperasi Di Wilayah Desa Simpang Rantau
Diduga Koperasi Pajar Hutan Kehidupan Desa Sengkati Baru Beroperasi Di Wilayah Desa Simpang Rantau

Menurut Sumber yang dapat di percaya koperasi Pajar hutan kehidupan bukanlah termasuk kedalam wilayah desa sengkati baru melainkan masuk ke wilayah desa Simpang Rantau Gedang.

“Iya Bang setahu saya koperasi pajar hutan kehidupan yang saat ini sedang beroperasi
dengan pola mitra ke PT. WKS itu adalah masuk wilayah desa Simpang Rantau Gedang,” katanya.

“Dulu sudah pernah dua kali warga Sini untuk mengajukan izin koperasi ini, tetapi di tolak, tidak tau apa sebabnya,” sebut sumber.

Baca Juga :  Diduga Adanya Modus Korupsi BPN OMIICC Provisi Jambi Akan Kawal Penggunaan DD

Kepala Desa Simpang Rantau Gedang “Efkusuma saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut. Bahwa benar koperasi pajar hutan kehidupan adalah masuk di dalam kawasan wilayah Simpang Rantau Gedang.

Menurutnya, “Dari Peta wilayah, koperasi pajar hutan kehidupan termasuk kedalam wilayah desanya,” katanya.

Di tempat terpisah ketua Pengurus Koperasi pajar hutan kehidupan, inisial HT saat di konfirmasi melalui whatsapp nya.

Untuk konfirmasi dari saya, bahwa Koperasi PHK melakukan aktifitas di Hutan Kawasan dengan dasar Hukumnya Pemberian Izin dari Kemen LHK thn 2017, dan IUP yg diberikan Selama 35 tahun.

Jadi itu dasarnya karena saya tidak berani berasumsi dan berdasarkan logika, tanpa ada pijakan dan dasar Hukum saya no comment dindo tulisnya.

Baca Juga :  Kabupaten Tanjab Barat Raih Penghargaan Inovasi Kesehatan Nasional "Penurunan Percepatan Stunting"

Sehingga berita ini di tayangkan, Pihak UPTD kehutanan Kabupaten Batang hari hingga Saat ini belum dapat di konfirmasi. (Darmawan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *