Majalah global.com
Bangka – Aktivitas penampung dan pembeli pasir timah kian menjamur bahkan sering di berita kan belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum di duga bernama tayel yang beralamat desa keposang kecamatan toboali kabupaten Bangka Selatan ,12 Juli 2023.
Dari hasil pantauan team investigasi dilapangan tanggal 12 Juli 2023 pukul 19:09 wib sore melihat para penjual biji timah sedang mengantri untuk menjual hasilnya ke kolektor timah,karung berisi timah,timbangan dan kolektor timah sedang menimbang hasil para penambang untuk di jual.
Dari keterangan salah satu pekerja bos lagi istirahat lagi tidak sehat badan nanti aja datangnya,” ujarnya.
Dengan adanya aktivitas penampung dan pembeli timah diduga bernama tayel yang beralamat desa keposang kecamatan toboali team investigasi coba konfirmasi ke pihak Kapolres Bangka Selatan AKBP Tony Sarjaka melalui pesan WhatsApp, belum ada tanggapan.
Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan konfirmasi ke penampung dan pembeli timah diduga bernama tayel ,dan terus konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum untuk di tindak lanjuti aktivitas penampung dan pembeli biji timah yang beralamat di desa keposang kecamatan toboali kabupaten Bangka Selatan.
Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.(citra)