Iklan Rindahwati Iklan M. Agus Fauzan

Jabatan Pjs Kades Jujame Berakhir BPD Usul Aktifkan Kades Definitif Camat: Di Penuhi

Jabatan Pjs Kades Jujame Berakhir BPD Usul Aktifkan Kades Definitif Camat: Di Penuhi
Jabatan Pjs Kades Jujame Berakhir BPD Usul Aktifkan Kades Definitif Camat: Di Penuhi

MajalahGlobal.com Halsel, – Masa jabatan Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Jujame Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halamahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara. Telah berakhir kembali usulkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengaktifkan kembali Kepala Desa Definitif sebagai Kepala Desa Jujame.

Jabatan Pjs Kades Jujame Berakhir BPD Usul Aktifkan Kades Definitif Camat: Di Penuhi
Jabatan Pjs Kades Jujame Berakhir BPD Usul Aktifkan Kades Definitif Camat: Di Penuhi

Berakhirnya masa jabatan Pjs Kepala Desa Jujame Umar Neng, telah di sampaikan oleh BPD bersama puluhan Warga Masyarakat Desa Jujame kepada Camat Bacan Barat Utara, DPMD dan Inspektorat Kab. Halmahera Selatan. Meminta agar Pejabat Definitif Bapak Subur Wajhudin dapat di aktifkan kembali.

 

Jabatan Pjs Kades Jujame Berakhir BPD Usul Aktifkan Kades Definitif Camat: Di Penuhi
Jabatan Pjs Kades Jujame Berakhir BPD Usul Aktifkan Kades Definitif Camat: Di Penuhi

“Kita dari BPD dan tokoh masyarakat Desa Jujame telah menyampaikan secara resmi ke Camat, DPMD dan Inspektorat terkait berakhirnya masa jabatan Pejabat Sementara Desa Jumaje selama 6 bukan terhitung sejak tanggal 2 Januari 2023. Sekaligis kami mengusulkan Pejabat Definitif Subur Wajhudin di aktifkan kembali sebagai Kepala Desa Jujame,” Kata W, Ketua BPD Sofian Kube dan sekertaris Muhammad Doturu, Jumat (14/07/2023).

Baca Juga :  Kompi Khusu Yonif 732 Dan Masyarakat Bersama Siswa SMAN 8 Tikep Gelar Bakti Sosial

Permintaan ini kata keduanya bahwa berdasarkan masa jabatan Pjs telah berakhir sehingga diminta Bupati Kab. Halmahera Selatan Bapak Usman Sidik mengaktifkan kembali Kades Definitif bukan karena kepentingan pribadi akan tetapi untuk kepentingan bersama.

Apa lagi pembangunan Desa Jujame yang menggunakan Dana Desa merupakan bukti nyata dari Kepala Desa Definitif, sedangkan Pjs yang mengelola DDS di pencairan tahap lll 2022 dan tahap l 2023 sangat tertutup kepada BPD dan Masyarakat secara Umum,” ungkap keduanya.

Sementara itu Camat Bacan Barat Utara, Saiful Hasan,S.Ag,M.Pdi., dengan Nip:19730611 2000081001 ketika dihubungi via telfon terkait hal tersebut.

ia mengatakan bahwa hari ini jumat tanggal 14 Juli 2023 pihak Kecamatan akan mengeluarkan rekomendasi berakhirnya masa jabatan Pjs Desa Jujame.

Baca Juga :  Mantan Korupsi Diduga Kades Laluin Kembali Korupsi DDS Ratusan Juta TA 2023

“Hari ini jumat kita merekomendasikan jabatan Pjs Kades Jujame sudah berakhir beberapa minggu yang lalu untuk disampaikan ke DPMD, Sekda dan Bupati Halsel Bapak Usman Sidik. Untuk keputusannya nanti dari Kabupaten atau Bupati,” Ujar Camat Bacan Barat Utara.

(Asri/Ms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *