mahkota555

Oknum Pom Bensin 24,372,31 Rimbo Bujang Arogan Terhadap Awak Media Disaat Meliput

Oknum Pom Bensin 24,372,31 Rimbo Bujang Arogan Terhadap Awak Media Disaat Meliput
Oknum Pom Bensin 24,372,31 Rimbo Bujang Arogan Terhadap Awak Media Disaat Meliput

TEBO, majalah global.com – Telah terjadi insiden perampasan Kartu Pers milik Agus wadi dari media suararakyat.online oleh oknum pengamanan dari pom bensin 24,372,31 rimbo bujang, saat hendak mengisi BBM sekaligus meliput pada pukul 09:52 wib, Jum’at (31/07/2023).

Oknum Pom Bensin 24,372,31 Rimbo Bujang Arogan Terhadap Awak Media Disaat Meliput
Oknum Pom Bensin 24,372,31 Rimbo Bujang Arogan Terhadap Awak Media Disaat Meliput

Dalam insiden perampasan kartu pers yang berlokasi di pom bensin 24,372,31 Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, saat hendak mengisi BBM sekaligus menjalankan tugas sebagai wartawan/jurnalis.

Oknum Pom Bensin 24,372,31 Rimbo Bujang Arogan Terhadap Awak Media Disaat Meliput
Oknum Pom Bensin 24,372,31 Rimbo Bujang Arogan Terhadap Awak Media Disaat Meliput

Karena adanya dugaan resah masyarakat saat hendak mengisi BBM pom bensin 24,372,31 tersebut lebih mementingkan pengisian galon dan teng rakitan.

Oknum Pom Bensin 24,372,31 Rimbo Bujang Arogan Terhadap Awak Media Disaat Meliput
Oknum Pom Bensin 24,372,31 Rimbo Bujang Arogan Terhadap Awak Media Disaat Meliput

Dan, disaat bertugas awak media suararakyat.online menemukan ada pelansiran BBM pakai sepeda motor yang di duga penyulingan BBM.

Tak di sangka oknum satpam tersebut terlalu arogan terhadap awak media melakukan perampasan motor dan kartu pers yang di katagorikan sebagai kartu Id card atau kartu identitas sebagai jurnalis media suararakyat.online untuk menjalankan tugasnya.

Awak media meliput berita -berita di daerah yang di kunjungi guna kelancaran tugasnya dapat menghubungi dan konfirmasi dengan instansi pemerintah, kepolisian setempat, baik sipil, militer, tokoh-tokoh masyarakat, ulama, seniman dan lain sebagainya.

Melakukan check and richeck berita penting sebagai hak jawabnya sesuai kode etik jurnalis!!

Dalam hal ini oknum satpam tersebut termasuk dalam katagori menghalangi tugas jurnalis, maka bagi setiap orang yang secara melawan hukum negara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat(20 dan ayat(3) di pidana dengan pidana penjara 2(dua)tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000-(lima ratus juta rupiah).

Walaupun terjadi musyawarah untuk pengembalian Id Card Awak Media, saya sebagai pimpinan redaksi suararakyat.online untuk di proses ke Rana Hukum karena telah terjadi perampasan ID Card Awak Media saya, Oknum tersebut telah melakukan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh pihak oknum tersebut. Saya tindak tegas kepada oknum untuk ke jalur hukum,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, korban sudah melaporkan ke Kapolres Tebo dan menyampaikan bahwa dari kasus perampasan KTA tersebut, penyidik dari Kapolres Tebo dalam Minggu ini, akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Dewan Pers, untuk tidak lanjut proses laporan dari media suararakyat.online,” tutupnya, Rabu (12/07/2023). (Jimi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *