Halmahera Selatan, majalahglobal com – Ternate Lsm pesisir gane ,Telah Resmi layangkan Surat Aduan Dugaan Maladministrasi , pejabat tinggi Daerah Kabupaten Halmahera selatan Senin 10 Juli 2023 Di Kantor Ombudsman Ri Perwakilan provinsi Maluku Utara Di Jalan Merdeka no 13 kelurahan santiong Kota Ternate .
Surat aduan tersebut menyangkut Polemik pergantian Pjs Kepala Desa tawabi yang berasal dari NON PNS (yaser amir)yang telah di paksakan kehendak diluar prosedur UU hukum yang berlaku .
Ketika di konfirmasi dari awak media majalah global, menurut Ketua LSM pesisir gane, Kab. Halsel, merasa kesal dengan sikap 3 petinggi daera yang sudah berkomentar di luar batas UU di salah satu media online, nah dengan dasar 3 pejabat tinggi tersebut ketua LSM pesisir gane Wahila rasa mencoba melakukan surat aduan ke Ombudsman Ri Perwakilan maluku utara guna untuk membuktikan statement 3 pejabat tersebut apa kah ini melanggar maladministrasi atau tidak nanti kita menunggu surat panggilan dari OMBUDSMAN untuk sementara, pihak Ombudsman masi mendalami Surat aduan tesebut apa melanggar maladminstrasi atu tidak,” katanya.
Masi ketua wahila rasay laporan aduan tersebut bukan melapor bapak bupati, tapi melapor 3 pejabat yang sudah berkomentar, dan bukti komentar 3 pejabat kami suda masukkan sebuah pokok aduan perkara dan SK, karena diduga ada perbedaaan model SK yang di keluarkan oleh Bagian Hukum melalui Dinas BPMD tembusan ke BPD desa tawabi,” tuturnya.
Pernyataan 3 pejabat tinggi daerah menurut Wahila rasi mencederai nama baik Bupati , kenapa begitu Karena bupati orang hukum dia tau benar aturan yang berlaku , jadi berkomentar harus berpikir dengan nama baik Bupati jangan asal komentar yang tidak mendasar di luar dari regulasi UU.
Sekedar diketahui bahwa laporan ketua LSM pesisir gane akan melanjutkan juga ke pihak KASN Biar lebih jelas . LSM juga sudah siapkan kuasa hukum untuk mendampinginya, bahkan sampai ke pengadilan nanti,” tuturnya. (sahrul)