Majalahglobal.com, Mojokerto – Gugatan Terhadap FIF Mojokerto Ditolak Hakim, Rif’an Hanum akan Ajukan Banding. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menolak gugatan dari penggugat Sutejo dan Rahmad Debbie Varadyanto terhadap PT Federal International Finance (FIFGroup) Cabang Mojokerto.
Gugatan itu dilayangkan oleh penggugat melalui kuasa hukum Awenk Hanum dan Nawacita dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2023/PN.Mjk.
Dalam gugatan tersebut, FIFGROUP cabang Mojokerto dianggap telah melakukan tindakan melawan hukum yakni merampas sepeda motor dengan cara tidak sah.
Namun setelah mempertimbangkan bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak, PN Mojokerto memutuskan menolak gugatan sehingga FIFGROUP Cabang Mojokerto terbukti tidak bersalah.
Majelis hakim menyatakan PT. FIFGroup Cabang Mojokerto tidak bersalah dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia. Putusan perkara nomor 10/Pdt.G/2023/PN.Mjk itu dibacakan dalam E-Court, Selasa (4/7/2023).
“Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” tandas hakim ketua Jenny Tulak.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 995 ribu.
Dalam gugatannya, PT. FIFGroup Cabang Mojokerto dianggap telah melakukan perbuatan hukum dan menggunakan cara-cara tidak sah saat merampat sepeda motor milik Rahmat Debbie, 27, di simpang tiga PMI Kota Mojokerto pada 7 Januari 2023.
Melalui putusan ini, hakim menyatakan PT. FIFGroup selaku perusahaan leasing tidak bersalah dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia berupa motor Honda Genio tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Rif’an Hanum selalu kuasa hukum dari Sutejo dan Rahmad Debbie Varadyanto mengatakan, pertimbangan hukum (rasio legis) yang dipakai hakim pemutus perkara tidaklah sampai pada akar permasalahan yang tertuang dalam gugatan.
“Tentunya kami selaku kuasa hukum akan mengajukan banding dalam memperjuangkan keadilan seadil-adilnya khususnya bagi klien kami,” jelas Rif’an Hanum.
Sementara itu, Kepala PT FIFGroup Cabang Mojokerto M. Badrul Huda menungkapkan, pihaknya selalu menjalankan proses penagihan hingga penarikan jaminan fidusia sesuai SOP.
Dalam perkara penarikan motor yang berujung gugatan perdata ini, leasing melimpahkan hak penagihan kepada pihak ketiga karena nasabah tidak memiliki iktikad baik.
“FIFGroup Cabang Mojokerto senantiasa melaksanakan proses penagihan secara persuasif. Dari penagihan melalui telepon, kunjungan ke rumah yang bersangkutan, hingga memberikan somasi kepada customer tersebut agar dilakukan penyelesaian kewajibannya. Namun, sampai dengan somasi terakhir diberikan, tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan,” tutur Badrul.
Menurutnya, pelimpahan proses penagihan ke pihak ketiga (debt collector) juga telah melalui regulasi OJK dan didasari perjanjian kerja sama.
Sehingga dalam proses pengamanan objek jaminan atau eksekusi jaminan fidusia dilakukan tanpa adanya paksaan maupun tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.
“Proses penyerahan unit saat itu dilakukan dengan sadar karena adanya tunggakan yang terjadi,” imbuhnya.
Dengan berakhirnya proses hukum ini, PT. FIFGroup Cabang Mojokerto dapat melanjutkan upayanya dalam merealisasikan hak-hak mereka sebagai kreditur.
“Keputusan Pengadilan Negeri Mojokerto memberikan kejelasan hukum dalam kasus ini dan menggarisbawahi pentingnya pemahaman dan pemenuhan kewajiban kontrak baik dari sisi PT. FIFGroup Cabang Mojokerto sebagai kreditur maupun dari sisi customer sebagai debitur,” tutupnya.

Sebelumnya, puluhan warga yang mengatasnamakan Solidaritas Kawan Kita Sutejo menggelar aksi di depan Kantor Cabang PT Federal International Finance (FIFGROUP) di Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto. Ini setelah salah satu nasabahnya ditarik kendaraan roda duanya di Simpang Tiga PMI Kota Mojokerto.
Puluhan warga ini long mach dari Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dan menggelar orasi di depan kantor perusahaan pembiayaan pada, Kamis (16/2/2023). Mereka menyampaikan tuntutannya agar debt colector dan leasing yang menarik sepeda motor Rahmat Debi (27) diseret ke pengadilan.
