Jakarta, majalah global. Com -Mantan Direktur pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Anung Dri Pasetya yang Menjabat pada tahun 2013 menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan Korupsi atas akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (PT SBS).
SBS merupakan perusahaan jasa penambangan dan penyewaan alat berat, berdasarkan laman resmi nya SBS menjalankan kegiatan usaha seperti penyewaan alat berat, kontraktor tambang, investasi tambang, dan aset management.
Di bidang alat berat SBS, menyewakan alat berat dengan berbagai type dan ukuran, baik dengan atau operator, jenis peralatan berat yang dimiliki SBS yaitu hauler sebagai alat angkut material.
Sedangkan di sektor kontraktor tambang, SBS terus meningkatkan jumlah material yang di produksi, mulai dari 5 juta ban kubik meter (BCM) material pada tahun 2015, menjadi 29 juta (BCM) di tahun 2016, dan terus meningkat menjadi 43 juta (BCM) pada tahun 2017.
SBS memberikan jasa seperti pengupasan lapisan batuan serta tanah, produksi batu bara, serta pengangkutan kepada pengguna jasa nya.
Kemudian di bisnis mining Investment, SBS memperluas jasa nya dengan menawarkan kerja sama investasi bagi partner yang membutuhkan pendanaan dalam membuka tambang baru, maupun untuk kebutuhan pengembangan bisnis dan operasi tambang nya.
Ada pun di bidang aset manajemen, SBS menjalankan kegiatan perawatan dan perbaikan alat, hingga pemberi rekomendasi guna untuk pengambilan keputusan terkait peningkatan performa alat dan penyediaan alat.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan tahunan PTBA 2022, PTBA mengakui sisi SBS pada tahun 2015. Saham SBS sebanyak 95 persen dikendalikan oleh anak PTBA, yakni PT Bukit Multi Investama sebanyak 95 persen, dan PT Bukit Asam Kreatif sebesar 5 persen.
Total aset SBS tercatat senilai rp.1,96 triliyun di akhir tahun 2022, Total Aset ini meningkat 13,8 persen dibandingkan dengan akhir tahun 2021 yang senilai Rp. 1,72 triliyun.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA), melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI). Hal itu sejalan dengan program bersih-bersih *BUMN*.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan tiga tersangka yakni AP, SI, dan TI,” kata Asisten Bidang Intelejen N. Rahmat dalam keteranganya dikutip Sabtu (24/6/2023).
Dalam penyelidikan ini potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp. 100 Miliar, selain itu jumlah saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini mencapai 35 orang.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana nya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” ucap Rahmat.(R01.Ris/Wis)