Majalah global.com
Pangkal pinang – Dari beredarnya pemberitaan tahanan lapas napi narkoba yang ingin menjebak oknum wartawan dengan menarok bahan jenis narkoba di tempat tinggal kediamannya yang sudah di atur sekenario oleh tahanan narkoba bernama Sule menyuruh orang yang di luar untuk menjebak oknum wartawan seakan-akan tempat kediamannya menjadi tempat sarang narkoba,yang bisa menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik, Minggu (25/06/2023).
Team investigasi pun langsung meminta keterangan pak Dedi Cahyadi selaku kplp lapas narkoba, sekarang tahanan bernama Sule sudah di masukan ke straft sel,nanti kita sampaikan jangan sampai ada balas membalas,dan kita proses secara aturan yg berlaku di Lapas. Kita akan tindak tegas, WBP yg melanggar peraturan tata tertib di Lapas,jawab pak Dedi selaku kplp lapas narkoba.
Dengan kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi karena bisa menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik karena sudah ada aturan pidananya yang berbunyi.
Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(citra)