Bekasi, majalah global.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU melakukan pemanggilan terhadap pejabat Pemkab OKU terkait ada nya dugaan aliran dana sebesar Rp.7,7 Miliar anggaran dana tersebut diperuntukan yaitu tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi dilingkungan DPRD OKU tahun 2021.
Adapun pejabat yang dipanggil tersebut adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, H A Tarmizi dan asisten III, Romson Fitri Pada Rabu (21/6) Sekitar Pukul 13.30 WIB di Kantor Kejari OKU.
Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat S.H.,M.H serta di dampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yerry Tri Mulyaman S.H saat di konfirmasi pada Kamis (22/6), membenarkan jika pihak nya telah melakukan Pemanggilan terhadap kedua pejabat tersebut.
“Kita memang melakukan pemanggilan terhadap dua pejabat yang berada di lingkungan Pemkab OKU, Namun sifat nya baru sebatas klarifikasi dan pengumpulan data,” jelasnya sembari mengatakan hal ini, dilakukan sebagaimana menindaklanjuti aksi yang dilakukan kelompok Masyarakat.
Choirun juga tidak munafik apakah persoalan adanya dugaan yang merugikan negara sebesar Rp.7,7 Milyar terkait kasus tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi di lingkungan DPRD OKU pada tahun 2021.
Kendati demikian Hal tersebut serius atau tidak nya akan ditingkatkan menjadi penyidikan, karena berdasarkan hasil pemeriksaan *Badan Pemeriksa Keuangan* (BPK), harus dikembalikan ke Kas Negara.
“Inti nya persoalan ini kita masih melakukan klarifikasi kepada beberapa pejabat OKU dan akan terus kita lakukan pemanggilan guna meminta keterangan,” tegasnya menjawab pertanyaan wartawan.
Ketua aliansi masyarakat OKU, Antoni saat dikonfirmasi terkait aksi mereka beberapa waktu yang lalu, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya kerugian negara dalam anggaran tunjangan transportasi dan sewa rumah anggota DPRD OKU.
“Ada nya dugaan bahwa dana DAU kegiatan tersebut sebesar Rp.7,7 Milyar, belum disetor ke kas daerah dan mengarahkan untuk bertanya ke pihak yang lebih tinggi lagi, hal ini terkesan tidak transparan kepada publik maupun masyarakat,”ungkap Antoni.
“Lanjut Antoni, untuk itu pihaknya meminta kepada Kejari OKU segera membentuk tim pencari fakta dan beberapa kegiatan tersebut dan melakukan panggilan guna memeriksa yang menggunakan anggaran, serta pihak-pihak lainya untuk dimintai keterangan mengenai kegiatan tersebut.
Sementara itu, Selain dua orang pejabat OKU, Tarmizi dan Romson Fitri, ada juga informasi dari seorang anggota DPRD OKU, yang dipanggil guna dimintai keterangan, namun persoalan pemanggilan anggota DPRD OKU ini belum terkonfirmasi dengan jelas.
Asisten III, Pemkab OKU Romson Fitri yang berhasil dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp nya meminta wartawan menanyakan soal pemeriksaanya kepada pihak Kejari OKU.
“Mungkin lebih baik minta ke kejaksaan saja. Maaf,” kata Romson Fitri menjawab.Tandas *(R01.Ris/Wis)*