Iklan Rindahwati Iklan M. Agus Fauzan

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Pengedar Narkoba di Wilayah Tapal Kuda

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Pengedar Narkoba di Wilayah Tapal Kuda
Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Pengedar Narkoba di Wilayah Tapal Kuda

KOTA PASURUAN, majalah global.com – Personel Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota dibantu Polsek Nguling berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis Pil dengan jumlah 70.007 buah, Jumat (23/6/2023).

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Pengedar Narkoba di Wilayah Tapal Kuda
Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Pengedar Narkoba di Wilayah Tapal Kuda

Dua tersangka yang berhasil di amankan itu berinisial SG (40) dan MZ (42) yang diduga jaringan sindikat pengedar Narkoba di tapal kuda Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Pengedar Narkoba di Wilayah Tapal Kuda
Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Pengedar Narkoba di Wilayah Tapal Kuda

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K mengatakan, kedua tersangka itu berhasil ditangkap anggota Resnarkoba pada hari Senin (19/6/2023) sekira pukul 12.54 WIB.

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Pengedar Narkoba di Wilayah Tapal Kuda
Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Pengedar Narkoba di Wilayah Tapal Kuda

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tersangka yakni SG di Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan dan untuk MZ di Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan,”kata AKBP Makung,Jumat (23/6).

Baca Juga :  Kades Indong Disebut Begal Dan Cerdik Diduga Di Beckap Korupsi DDS Ratusan Juta, Banyak Fiktif

Barang bukti yang berhasil disita dari SG berupa Obat keras 20.000 butir (Pil Trihexyphenidyl) dan barang bukti yang berhasil disita dari MZ berupa Shabu 0,69 Gram, Ganja : 64,67 Gram, serta Obat Keras 2.000 butir (pil Trihexyphenidyl), 44.607 butir (pil Dextro), dan 23.400 butir ( Dobel L ).

Menurut AKBP Makung, kedua tersangka tersebut mengedarkan Narkoba juga menyasar kaum pelajar.

“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tegas AKBP Makung.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota tidak akan pernah kompromi dengan tindak kejahatan berupa pelaku Narkoba.

“Kami komitmen untuk terus perangi kejahatan Narkoba,”pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SG dijerat dengan pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Ketua Yayasan Kartika Jaya Koordinator Korem 082/CPYJ Kunjungi TK Kartika IV-61 Trowulan

Sementara tersangka MZ dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *