Majalah global.com
Jakarta – LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia yang didukung oleh Lembaga Investigasi Negara dan Komando Pejuang Merah Putih Provinsi Bangka Belitung resmi melaporkan perambahan kawasan hutan produksi Gunung Maras ke Jakarta, Jumat (23/06/2023).
Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat ini telah melaporkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna meminta pihak KLHK untuk segera mengambil langkah upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang telah merambah kawasan hutan negara (HP) Gunung Maras.
Muhamad Zen ketua LSM TOPAN-RI Babel mengatakan, Selain melaporkan ke Menteri LHK RI kami juga menyurati Kapolri dan Kabid Propam Mabes Polri terkait oknum polisi yang diduga terlibat sebagai pelaku perambah kawasan hutan untuk pertambangan ilegal dan perkebunan sawit,” ungkap Zen.
Selain itu, kami juga melaporkan Ke Jaksa Agung RI terkait dugaan mafia tanah/ praktik jual beli lahan didalam kawasan hutan produksi gunung maras,” terangnya.
Zen yakin setelah pelaporan ini, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera turun ke Bangka Belitung untuk menindaklanjuti laporan pihaknya terkait aktivitas tambang ilegal dan perkebunan sawit dikawasan (HP) Gunung Maras yang jelas jelas melanggar hukum. dimana lokasi ini masuk dalam konsesi HTI PT Istana Kawi Kencana ( IKK).
Suhendro, ketua LSM Komando Pejuang Merah Putih yang ikut mendampingi pelaporan TOPAN RI Babel ke jakarta menyampaikan,” kita tunggu saja tindakan yang akan dilakukan oleh APH terkait laporan ini. Saya sangat yakin bahwa pihak KLHK akan bekerja secara profesional begitu juga Bid Propam Mabes Polri sudah kita minta untuk ikut memantau perkembangan kasus yang telah dilaporkan sebelumnya ke Polda Babel terkait dugaan keterlibatan oknum polisi,” ujar Hendro.
Hendro pun berharap agar pihak Kejaksaan Agung RI juga ikut mengawasi dan memantau pihak Kejati Babel terkait laporan dugaan mafia tanah/ jual beli lahan HP Gunung Maras yang sebelumnya telah dilaporkan,” imbuhnya.
Senada dengan Suhendro, Ibrahim selaku ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN DPD Babel) menyatakan akan terus mengawal laporan yang telah disampaikan secara langsung ke KLHK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung di jakarta.
Ketua LIN Provinsi Bangka Belitung ini mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil tindakan tegas, tangkap dan penjarakan oknum-oknum penjahat lingkungan yang telah merusak kawasan hutan negara tanpa izin.
Ibrahim menyerukan agar KLHK dan Aparat Penegak Hukum lainnya agar bergerak lebih cepat (extra ordinary) untuk melindungi kawasan hutan negara dari kerusakan yang berdampak pada kerugian negara.Hukum harus ditegakkan demi Penyelamatan aset negara,” pungkasnya. (team)