mahkota555

Profesi Sebagai Wartawan Jangan Pernah di Pandang Sebelah Mata

Profesi Sebagai Wartawan Jangan Pernah di Pandang Sebelah Mata
Profesi Sebagai Wartawan Jangan Pernah di Pandang Sebelah Mata

Majalah global.com
Bangka Belitung – Wartawan merupakan sebutan bagi seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik berupa meliput dan menulis berita di sebuah media massa.
Dalam melakukan pekerjaannya, seorang wartawan harus menaati kode etik jurnalistik, menguasai bidang liputan dan teknik jurnalistik.

Profesi Sebagai Wartawan Jangan Pernah di Pandang Sebelah Mata
Profesi Sebagai Wartawan Jangan Pernah di Pandang Sebelah Mata

Sehingga seorang wartawan atau jurnalis harus memiliki tingkat kejujuran tinggi, selain itu mental yang kuat juga harus ditanamkan pada diri seorang wartawan.
Hal tersebut guna menghindari berkembangnya berita hoax dengan sumber yang tidak jelas atau berdasarkan opini pribadi seorang wartawan, Kamis (08/06/2023).

Profesi Sebagai Wartawan Jangan Pernah di Pandang Sebelah Mata
Profesi Sebagai Wartawan Jangan Pernah di Pandang Sebelah Mata

Tugas wartawan dilapangan juga menjadi resiko yang sangat besar saat bertugas yang harus mempunyai mental yang kuat seperti cacian,hinaan, ancaman dan bahkan terjadi tindak kekerasan terhadap wartawan yang sering terjadi saat bertugas di lapangan.

Profesi Sebagai Wartawan Jangan Pernah di Pandang Sebelah Mata
Profesi Sebagai Wartawan Jangan Pernah di Pandang Sebelah Mata

Lebih memperhatikan lagi membuat nama wartawan menjadi rusak dan seakan-akan di pandang sebelah mata karena di manfaatkan oleh oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi sendiri dan saling menjatuhkan sesama profesi membuat para penguasa bertepuk tangan melihatnya.

Profesi sebagai wartawan bukan untuk saling menjatuhkan tetapi harus kompak dalam satu profesi bukan yang salah di bela, yang benar kita salah kan, kalau profesi wartawan kompak tidak ada lagi kata profesi wartawan di pandang sebelah mata.

Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan. Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.(citra kaperwil media majalah global Bangka Belitung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *