Majalahglobal.com, Mojokerto – Kasus mafia tanah, Kepala Desa (Kades) Temon Sunardi memenuhi panggilan Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa (6/6/2023).

Alex Askohar selaku kuasa hukum dari Kepala Desa Temon Sunardi mengatakan, tadi Pak Sunardi datang kooperatif pukul 13.30 WIB dan pulang pukul 16.30 WIB.

“Saya yang mendampingi Pak Sunardi. Dia dipanggil polisi untuk membandingkan keterangan dari pelapor dengan terlapor. Sebagai terlapor, Pak Sunardi sangat kooperatif,” jelas Alex Askohar.
Lebih lanjut dikatakannya, dirinya sebagai lawyer tidak boleh memberikan arahan. Dirinya mendampingi dengan diam seribu bahasa, tidak boleh mengarahkan.
“Jika diingatkan dua kali tetap dilanggar maka disuruh keluar. Jadi undang-undangnya seperti itu ya. Polisinya tadi juga sudah menyampaikan secara profesional, prosedur dan tidak menyimpang dari metode pemeriksaan,” ungkap Alex Askohar.
