Majalahglobal.com, Mojokerto – Pemerintah Desa (Pemdes) Karangasem mengadakan pelatihan dan penyuluhan perlindungan anak, Selasa (23/5/2023) di Balai Desa Karangasem, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Kepala Desa Karangasem, Cipto Sutrisno, S.H. patut mendapatkan apresiasi oleh semua pihak. Kades yang pernah menjadi pengacara PERADI itu betul-betul memperhatikan masyarakatnya dalam hal hukum. Terutama untuk masyarakatnya yang masih dibawah umur.

Pelatihan dan penyuluhan perlindungan anak di Balai Desa Karangasem dihadiri dari pihak Polsek Kutorejo, Koramil Kutorejo, Kecamatan Kutorejo dan juga dari LKBH Mayjen Sungkono.
Adapun materi yang disampaikan khususnya soal kenaikan kenakalan remaja yang usianya dibawah umur dalam kehidupan sekarang yang semakin modern dengan adanya kemajuan digitalisasi semakin meresahkan orang tua.

Kepala Desa Karangasem, Cipto Sutrisno, S.H. menerangkan, saat ini semakin banyak pelanggaran hukum yang didominasi anak dibawah umur seperti halnya soal pergaulan.
“Kemajuan digitalisasi itu ada kelebihan dan kekurangannya. Maka dari itu, kami berupaya pencegahan preventif sebelum itu terjadi. Masa depan bangsa tergantung di pundak remaja yang akan datang,” terang Cipto Sutrisno, S.H.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya berupaya bagaimana Pemerintah Desa Karangasem memberikan suatu contoh dan edukasi soal hukum agar hidup di negara hukum minimal bisa menjauhi pelanggaran hukum.
“Sadar hukum harus kita galakkan sedini mungkin. Pemuda-pemudi Desa Karangasem harus menjadi contoh untuk masyarakat sekitar,” harap Cipto Sutrisno, S.H. (Tohir/Jay/Adv)










