Halsel, Majalah global. Com – Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) tameng perjuangan rakyat anti korupsi (TAMPERAK) kabupaten halmahera selatan (Halsel) propinsi maluku utara (Malut) Latif Al Argam Maruapey sangat mengapresiasi langkah Bupati Halsel Hi. Usman Sidik membuka pelayanan aduan khusus di nomor yang sudah di siapkan.

Melalui media ini minggu (14/5/2023), ketua LSM Tamperak halmahera selalatan menyampaikan bahwa, langka yang di ambil pemerintah daerah dalam hal ini bupati Hi. Usman Sidik untuk membuka pelayanan khusus aduan melalui nomor yang ada sehingga masyarakat bisa lebih muda menyampaikan atau melaporkan apa yang menjadi temuan mereka.

Halmahera selalatan ini terdiri dari 30 kecamatan dan 249 desa dengan rentang kendali, untuk itu masyarakat di permuda dengan melaporkan lewat kontak yang disediakan.

Masyarakat tidak perluh takut untuk melaporkan segala permasalahan yang terjadi pemerintah desa apalagi tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT). kalau merasa bahwa kepala desa dengan perangkat nya salurkan BLT tidak sesuai atau tidak tepat sasaran ataupun sengaja di potong bahkan sengaja tidak berikan segera melaporkan di nomor yang sudah di sediakan, tidak perlu ke labuha.
berulang – ulang kali Bupati mengingatkan di setiap pertemuan dengan kepala desa, camat dan para kepala badan dinas, selalu mengingatkan jangan coba – coba mengambil hak orang apalagi tentang BLT, itu beliau sangat murka kalau hak orang tidak di berikan atau sengaja tidak diberikan.
Bukan di sampaikan lewat pertemuan – pertemuan saja, tetapi saat kunjungan di desa – desa orang nomor satu di halmahera selatan ini selalu mengingatkan kepada para kepala desa dan perangkat nya tentang hak orang terutama blt.
Dan bukan itu saja, melainkan tentang pelayanan – pelayanan masyarakat yang selalu di abaikan terutama di pemerintahan desa.
Untuk itu ketua LSM Tamperak Halsel mengatakan bukan tentang blt saja melainkan permasalahan apa saja yang bersentuhan langsung dengan pemerintah.
Jadi kebutulan dengan adanya nomor pengaduan ini, masyarakat yang pernah melaporkan pengurus DANA EKS PENGUNGSI atau pengurus LBH KEPTON di kepolisian tentang pungutan sesuai laporan agar supaya melaporkan kan langsung lewat nomor kontak yang di sediakan.
Karna ketiga terlapor merupakan bawahan Bupati halmahera selalatan. (LM. Tahapary)










