Iklan Rindahwati Iklan M. Agus Fauzan

Dua LSM Desak Kajari Halsel Tahan 4 Tersangka Pengeroyokan, Kades Tawabi Dilaporkan ke Polisi

Dua LSM Desak Kajari Halsel Tahan 4 Tersangka Pengeroyokan, Kades Tawabi Dilaporkan ke Polisi
Dua LSM Desak Kajari Halsel Tahan 4 Tersangka Pengeroyokan, Kades Tawabi Dilaporkan ke Polisi

Majalahglobal.com, Halsel – Kedua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Kajari Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Melakukan penahanan terhadap 4 orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Tawabi Kecamatan Kayoa beberapa waktu lalu.

 

Kedua LSM Kalesang Anak Negeri (Kane) dan LSM Gerakan Sosial Untuk Rakyat (Gusur) Kab. Halmahera Selatan. Mendesak Kajari Halsel agar menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan keadila.

 

Sebagaimana disampaikan Ketua Dpc LSM Kane, Risal Sangaji bahwa kasus penganiyaan dilakukan oleh pelaku SM alias Said yang ditahan Kejari Halsel atas duhaan penganiayaan dilakukannua terhadap korban Sulasri Marsaoli.

 

Sebaliknya Pelaku SM alias Said Juga diketahui sebagai korban Penganiayaan dan Pengoroyokan yang dilakukan ke empat orang Pelaku berinisial IA alias Iksan, SM alias Su dan IA alias Is hingga kini keempa orang pelaku Belum juga di tahan oleh pihak Kejari Halsel. Ungkap Risal.

 

Kata Risal, terjadinya kasus penganiayaan tersebut dengan Perkara yang sama pada bulan Desember 2023 sehingga kami menilai ada permainan kong-kali kong alias diresuki angin segar karena Pelaku Said telah ditahan dan menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Labuha.

 

Sementara, empat orang Pelaku masih dibiarkan

bebas menghirup udara segar diluar terali besi sampai detik ini. Kata Risal.

Baca Juga :  Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Raih Penghargaan Desa Berseri Tingkat Jatim Kategori Pratama

 

Untuk itu, kami Lsm Kane meminta dengan hormat kepada Kepala Kejari Halmahera Selatan secepatnya menyelesaikan berkas perkara para Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dan dilengkapi P19 oleh Penyidik Polsek Kayoa agar melakukan penahanan terhadap ke empat orang pelaku tersebut. Pinta Risal

 

Risal juga berharap pihak Kejari Halmahera Selatan, dapat melakukan penahan terhadap keempat orang Pelaku dalam waktu dekat sehingga adanya rasa keadilan dan rasa kepercayaan publik dalam penerapan hukum di mata Masyarakat. Harap Risal.

 

Selain LSM Kane. Sekertaris Dpc LSM Gusur, Taju A juga menyeroti kasus Penganiayaan dan Pengoroyokan yang terjadi di Desa Tawabi pada bulan Desember 2021 lalu, diduga turut serta keterlibatan Oknum Kepala Desa Tawabi yang baru saja dilantik periode pertama di tahun 2023

Oleh Bupati Halsel.

 

Berdasarkan hasil klarifikasi Kepala Desa Tawabi Sukardi Talib sempat viral di Media sosial melalui pemberitaan Online beberapa hari kemarin, patut diduga kuat ada keterlibatan oknum Kepala Desa Tawabi sehingga kami memastikan bakal melaporkan Oknum Kepala Desa ke Polres Halsel dalam waktu dekat berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Tegas Taju.

 

Selain itu, Taju mengatakan Kami sangat menghargai dan mendukung langkah-langkah yang diambil pihak Kejari Halmahera Selatan dalam menangani kasus sebelumnya.,

Baca Juga :  Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Raih Penghargaan Kampung Proklim Kategori Utama

 

Termasuk salah satunya kasus penganiayaan dan Pengoroyokan terjadi di Desa Tawabi telah dilimpahkan oleh Penyidik Polsek Kayoa ke Kejari Halsel beberpa waktu lalu, agar segera melakukan Penahana terhadap empat orang Pelaku yang sampai detik ini masih terus dibiarkan berkeliaran bebas. Tegas Taju.,

 

Sebab jika para Pelaku tidak ditahan maka sudah pasti hal ini dapat menimbulkan kegaduhan dan penilaian Masyarakat bahwa ada keberpihakan dalam penegakan hukum terhadap Pelaku yang satu sudah disidangkan dan keempat orang Pelaku lainnya dengan perkara yang sama tidak ditahan. Ucapnya. (Asri/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *