Iklan Rindahwati Iklan M. Agus Fauzan

Sekda Halsel: Oknum ASN Tak Masuk Kantor 3 Tahun & Terlibat Narkoba Dicopot

Sekda Halsel: Oknum ASN Tak Masuk Kantor 3 Tahun & Terlibat Narkoba Dicopot
Sekda Halsel: Oknum ASN Tak Masuk Kantor 3 Tahun & Terlibat Narkoba Dicopot

Majalah global.com, Halsel – Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara menyebut Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Pele Alwi, tidak masuk kantor selama 3 tahun bakal diberikan sangsi tegas.

Sekda Halsel: Oknum ASN Tak Masuk Kantor 3 Tahun & Terlibat Narkoba Dicopot
Sekda Halsel: Oknum ASN Tak Masuk Kantor 3 Tahun & Terlibat Narkoba Dicopot

Bersangkutan PNS sudah 3 tahun lamanya tidak masuk kantor kita proses dan diberikan sangsi ringan sampai dengan sangsi yang berat. Kata. Sekda Halsel Saiful Turuy pada Media Majalahglobal.com biro Malut. Rabu/10/5) 2023 Sekitar pukul 15:10 Wit.

Sekda Halsel: Oknum ASN Tak Masuk Kantor 3 Tahun & Terlibat Narkoba Dicopot
Sekda Halsel: Oknum ASN Tak Masuk Kantor 3 Tahun & Terlibat Narkoba Dicopot

Kata Saiful, masih dalam tahapan pengkajian Aturan dan selanjutnya di ambil langkah-langkah tindakan karena sudah 3 tahun yang bersangkutan tidak masuk berkantor.

Sekda Halsel: Oknum ASN Tak Masuk Kantor 3 Tahun & Terlibat Narkoba Dicopot
Sekda Halsel: Oknum ASN Tak Masuk Kantor 3 Tahun & Terlibat Narkoba Dicopot

Dengan begitu ditanya terkait keterlibatan Pele Alwi dalam penggunaan Narkoba serta dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri Labuha Halsel.

Baca Juga :  Kapolsek Dlanggu Cooling System Bersama Pengamal Sholawat Doakan Pemilu 2024 Damai

Saiful menjelaskan bahwa, Narkoba yang telah digunakan bersangkutan akan diberikan sangsi sampai dengan pemecatan sebab perbuatan pelaku adalah pelanggaran berat sehingga di proses pemecatan,” tegas Saiful.

Diketahui, selain tak masuk kantor selama 3 tahun berturut-turut itu. Pelaku merupakan ASN di lingkup Pemda Halmahera Selatan atas nama Pele Alwi dengan nomor Nip: 198002092005011008 turut terlibat dalam kasus narkoba dan vonis hukuman selama 5,6 tahun penjara oleh pengadilan negeri Labuha Kab. Halmahera Selatan berdasarkan putusan dengan surat nor:18/PID.SUS/2021/PN LBH.

(Asri-K).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *