Majalah global.com, Bangka Selatan – Aktivitas gudang penampungan dan meja goyang timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tepatnya di jalan kolong dua kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan seakan-akan ada sikuat di belakang mereka sama sekali seakan sudah merasa kebal dengan namanya hukum, Sabtu (06/05/ 2023).
Team investigasi memasuki dan posisi sudah didalam kelihatan banyaknya karyawan pemilik gudang sedang ber-aktivitas.
keterangan dari pekerja,kita cuma bekerja pak dan pemilik ya Roni kita disini cuma bekerja jadi kurang tau juga,” ujarnya.
Keterangan dari pekerja tersebut team investigasi langsung konfirmasi pemilik gudang tersebut bernama Roni melalui pesan WhatsApp,sudah di baca tapi belum ada tanggapan.
Team investigasi pun langsung konfirmasi ke Kapolres Bangka Selatan AKBP Tony Sarjaka melalui pesan WhatsApp,terima kasih informasinya,nanti kita cek.
Sampai berita ini di terbitkan, team investigasi akan tetap berupaya untuk mengkonfirmasi APH setempat, terkait adanya penampungan timah dan meja goyang di jalan kolong dua kecamatan toboali kabupaten Bangka Selatan untuk segera di tindak lanjuti.
Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.(citra)