Iklan Rindahwati Iklan M. Agus Fauzan

Meja Goyang Milik Roni Jalan Kolong Dua Kecamatan Toboali Tanpa Tersentuh Aparat Penegak Hukum

Meja Goyang Milik Roni Jalan Kolong Dua Kecamatan Toboali Tanpa Tersentuh Aparat Penegak Hukum
Meja Goyang Milik Roni Jalan Kolong Dua Kecamatan Toboali Tanpa Tersentuh Aparat Penegak Hukum

Majalah global.com, Bangka Selatan – Aktivitas gudang penampungan dan meja goyang timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tepatnya di jalan kolong dua kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan seakan-akan ada sikuat di belakang mereka sama sekali seakan sudah merasa kebal dengan namanya hukum, Sabtu (06/05/ 2023).

Meja Goyang Milik Roni Jalan Kolong Dua Kecamatan Toboali Tanpa Tersentuh Aparat Penegak Hukum
Meja Goyang Milik Roni Jalan Kolong Dua Kecamatan Toboali Tanpa Tersentuh Aparat Penegak Hukum

Team investigasi memasuki dan posisi sudah didalam kelihatan banyaknya karyawan pemilik gudang sedang ber-aktivitas.

Konfirmasi awak media Kepada Kapolres Bangka Selatan AKBP Tony Sarjaka melalui pesan WhatsApp
Konfirmasi awak media Kepada Kapolres Bangka Selatan AKBP Tony Sarjaka melalui pesan WhatsApp

keterangan dari pekerja,kita cuma bekerja pak dan pemilik ya Roni kita disini cuma bekerja jadi kurang tau juga,” ujarnya.

Meja Goyang Milik Roni Jalan Kolong Dua Kecamatan Toboali Tanpa Tersentuh Aparat Penegak Hukum
Meja Goyang Milik Roni Jalan Kolong Dua Kecamatan Toboali Tanpa Tersentuh Aparat Penegak Hukum

Keterangan dari pekerja tersebut team investigasi langsung konfirmasi pemilik gudang tersebut bernama Roni melalui pesan WhatsApp,sudah di baca tapi belum ada tanggapan.

Baca Juga :  Antrian Truk di SPBU 24331151 Bacang Jadi Ancaman Keselamatan Penguna Jalan Dan Membiarkan Atrian Tersebut Terparkir Didalam SPBU

Team investigasi pun langsung konfirmasi ke Kapolres Bangka Selatan AKBP Tony Sarjaka melalui pesan WhatsApp,terima kasih informasinya,nanti kita cek.

Sampai berita ini di terbitkan, team investigasi akan tetap berupaya untuk mengkonfirmasi APH setempat, terkait adanya penampungan timah dan meja goyang di jalan kolong dua kecamatan toboali kabupaten Bangka Selatan untuk segera di tindak lanjuti.

Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.(citra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *