Majalahglobal.com Halsel, – Diduga Pemerintah Provinsi Maluku Utara ternyata selama ini sangat cerdas membohongi Pemerintah Pusat di Jakarta membangun Dermaga menggunakan APBN Miliyaran Rupiah di lahan bersangketa milik Warga Sofifi, Tidore Kepulauan.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara teryata selama ini diduga sangat cerdas merekayasa dokumen membohongi Pemerintah Pusat agar mendapatkan Anggaran APBN miliyaran Rupiah untuk membangun Pelabuhan Sofifi, Tidore Kepulauan diatas tanah bersangketa milik Warga Masyarakat setempat.
Hal ini disampaikan korban Ibu Aminah Muhammad (55) asal warga Sofifi Kec. Oba Utara. pada Media Majalahglobal.com. Selasa/9/5/2023 sekitar pukul: 13:12 Wit.
Menurut Aminah mengatakan sebidang tanah miliknya sebesar 11 hektar lebih Sejak tahun 1977 telah dibangun Pelabuhan Dermaga oleh Pemprov Malut tampa persetujuan hak milik.
Awal mula kami melakukan pembicaraan dengan pemilik Perusahan PT. Darko Modul Timber, pada tahun 1982 dan atas kesepakatan kedua belah pihak dibagun perusahan dengan harapan anak-anak kami dapat bekerja di perusahaan tersebut,” Kata Aminah.
Akhirnya pemilik Perusahan PT. Darko Modul Timber, mengurus dan memiliki hak guna bangunan (HGB) pada tahun 2005 dan berakhir masa berlaku di tahun 20011. Setelah masa berlaku HGB berakhir maka Tanah di kembalikan ke kami bukan pihak lain.
Namun kenyataannya Pemerintah Provinsi (Malut) telah mengambil ahli membangun Pelabuhan Dermaga pada tahun 2006 dan Tahun 2013 secara bertahap tampa persetujuan kami selaku pemegang surat hak milik yang sah menurut hukum,” Ungkap Aminah.
Aminah menuturkan bahwa Pemprov Malut membangun Pelabuhan di lokasi bersengketa maka apa yang dijadikan alasan ke Pemerintah pusat sehingga Anggaran belasan Miliyaran Rupiah dapat di cairkan begitu saja oleh Kementrian perhubungan laut di jakarta.
Lebih lanjut Aminah menuturkan, jika dari awal pihak Kementrian laut mengetahui Pelabuhan yang dibangun Pemrov Malut masuk dalam areal lokasi bersengketa maka tidak akan dicairkan anggaran sebesar itu,” Jelas Aminah.
Bahkan masalah ini Pemprov Maluku Utara sendiri tidak mengakui keselahan sehingga bertahun-tahun kami mencari keadilan sampai ke Istana Negara Ke presiden di Jakarta tetapi sampai tahun 2023 ini. Kami anggap keadilan sudah terkubur untuk Rakyat kecil seperti kami.
Jadi keputusan kami mendesak Kementrian Perhubungan laut Maluku Utara menghentikan pembangunan yang sudah Mangrak dan Rusak Total serta tidak ada aktifitas kapal, sebab ujung-ujunnya ada pasti permintaan kontribusi ke pihak kapal dan pengusaha lain di pelabuhan,” Tegas Aminah.
Terpisah, hingga berita ini ditayangkan belum belum ada tanggapan oleh pihak Direktorat Jendral Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas lll Soasio Tidore Kepulauan Maluku Utara. Masih dalam tahap konfirmasi.
(Asri).