Majalah global. Com, Halmahera Selatan – LSM Tamperak Kabupaten Halmahera Selalatan ( Halsel ) Propinsi Maluku Utara ( Malut ) melalui ketua nya AL ARGAM MARUAPEY Panggilan akrabnya menyeroti tentang Dana Eks Pengungsi yang sampai saat ini belum ada tanda – tanda untuk proses pencairan.
Ketua LSM Tamperak Halsel, kepada media ini Senin (01/05/2023) mengatakan bahwa, beberapa tahun kemarin Masyarakat Maluku Utara termasuk warga masyarakat halsel di sibukan atau di kagetkan dengan akan di cairkan Dana Eks Pengungsi, Untuk itu masyarakat berbondong – bondong, jiwa raga mengumpulkan Kartu Keluarga ( KK) dan uang senilai lima puluh ribu ( 50.000 ) rupiah serta berharap Dana Eks Pengungsi ini Cepat di Cairkan.
Bukan hanya lima puluh ribu saja, tapi juga ada juga seratus ribu bahkan pengurus nya mencapai jutaan rupiah tetapi apa mau di kata sampai detik ini belum ada kejelasan yang pasti dari pengurus Dana Eks Pengungsi khususnya di halsel kapan dana itu di cairkan.
Pengurus Dana Eks Pengungsi halmahera selalatan yang di percayakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Kepulauan Buton
(LBH – KEPTON) untuk menengani serta mengurus dan mengumpulkan KK di sertakan uangnya itu juga belum ada kabar sampai detik ini.
KK serta uang yang di kumpulkan itu, kemudian di serahkan kepada pengurus dana eks pengungsi alias pengurus LBH Kepton yang bermarkas di desa mandaong kecamatan bacan selatan.
Dan sampai saat inipun juga belum tahu pasti berapa jumlah Kartu keluarga dan uang yang di kumpulkan dari masyarakat, hanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang tergabung dalam grup pengurus bahwa, uang yang di kumpulkan pada tahap pertama kurang lebih satu koma lima miliar itu hilang begitu saja, dan pada tahap kedua saat pergantian ketua dana berhasil di kumpul kan kurang lebih dua miliar.
Pengurus Dana Eks Pengungsi atau pengurus LBH Kepton bermarkas di desa mandaong kecamatan bacan selatan, anggota nya hampir semua tersebar di 249 desa serta diberikan tugas masing – masing untuk menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab.
Pengurus Dana Eks Pengungsi atau Pengurus LBH Kepton Halsel juga pernah ke jakarta membawa data KK masyarakat halsel alias mengurus dana pengungsi tersebut, tetapi hasil nya juga tidak pernah ada berita ke masyarakat, padahal masyarakat sangat berharap mendapatkan informasi.
Dan Kurang lebih tiga tahun lalu Pengurus LBH Kepton kabupaten halmahera selalatan pernah melaksanakan acara besar – besaran yaitu acara pengukuhan para pengurus di halsel oleh Direktur LBH Kepton bertempat di pantai desa mandaong, (Swering), hadir juga LBH Kepton dari Ambon dan ternate serta masyarakat juga di undang untuk hadir dalam acara tersebut.
Untuk itu LSM Tamperak Halsel mendesak /menghimbau kepada pengurus Dana Eks Pengungsi ( Pengurus LBH Kepton ) Kabupaten halmahera selatan agar segera melaksanakan pertemuan dengan masyarakat guna melaporkan laporan pertanggungjawaban tentang pengurusan Dana Eks Pengungsi selama ini, sekaligus melaporkan secara Rinci uang – uang di yang kumpulkan dari masyarakat halmahera selalatan di pergunakan untuk apa saja.
Minimal uang yang di kumpulkan itu berapa, dan di gunakan untuk apa saja, dikirim ke rekening LBH Kepton atau ke rekening pribadi dan di sertakan bukti – bukti pengiriman artinya pemasukan dan pengeluaran harus di laporkan karna ini uang rakyat.
Tiga bulan lalu tepatnya di bulan februari tahun 2023, Sejumlah pengurus inti Dana Eks pengungsi ( pengurus LBH Kepton) kabupaten halmahera selatan melakukan pertemuan dengan Direkrut LBH Kepton bersama Kepala dinas sosisl propinsi maluku utara saat itu di salah satu hotel di ternate.
Pertemuan dengan Muhammad Ismail kadis sosial propinsi maluku utara saat itu selaku tim panel untuk menyamakan presepsi tentang data yang dimiliki LBH Kepton dengan data dari pemerintah provinsi sekaligus bagian dari proses eksekusi putusan pengadilan.
Pada intinya putusan pengadilan tentang ganti rugi masyarakat eks pengungsi 1999 di tiga propinsi yaitu, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara dan Maluku itu sudah ingkra, dan hasil putusan nya juga sudah diterima kementerian sosial serta kementerian sosial sudah membentuk tim panel.
Pertemuan pengurus dana eks pengungsi alias pengurus LBH Kepton Halsel, seharusnya pertemuan mereka dengan Direktur LBH Kepton sertah Kadis Sosial Propinsi harus di sampaikan hasil nya kepada warga masyarakat halmahera selalatan, namun di diamkan begitu saja sehingga masyarakat selalu bertanya – tanya Apa betul dana eks pengungsi itu betul ada dan akan dicairkan.
Dengan tidak ada nya kejalasan dari pengurus dana eks pengungsi halsel yang bermakas di desa mandaong itu sehingga beberapa masyarakat sudah melaporkan tiga pengurus yang di anggap sangat berperang yaitu Ketua, Sekertaris dan bendehara ke Polres Halmahera Selalatan dengan tuduhan pungutan.
Dan para saksi sudah di periksa termasuk pelapor, tetapi tinggal menunggu surat panggilan berikutnya kepada saksi tambahan berikutnya untuk di periksa baru lah ketiga terlapor di layangkan panggilan.
Kami dari LSM Tamperak juga akan menyampaikan surat kepada bupati Hi. Usman Sidik agar pengurus dana eks pengungsi di panggil untuk memberikan keterangan yang sejelas – jelas nya tentang dana tersebut.
ini Foto Pengurus Dana Eks Pengungsi Kabupaten Halmahera Selatan saat melakukan pertemuan dengan Direktur LBH Kepton bersama Kadis Sosial Propinsi Maluku Utara di salah satu hotel di ternate.
(LM. Tahapary)