mahkota555

LSM-Kalesang Anak Negeri Halsel, Desak Pihak Kejaksaan Segera, Tahan 4 Orang Yang Sudah di Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pemukulan Dan Penganiayaan

LSM-Kalesang Anak Negeri Halsel, Desak Pihak Kejaksaan Segera, Tahan 4 Orang Yang Sudah di Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pemukulan Dan Penganiayaan
LSM-Kalesang Anak Negeri Halsel, Desak Pihak Kejaksaan Segera, Tahan 4 Orang Yang Sudah di Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pemukulan Dan Penganiayaan

Majalah Global. Com, Halmahera Selatan – Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Halmahera Selatan ( Halsel) Propinsi Maluku Utara ( Malut ) merasa kesal kesal karna sampai saat ini pihak kejaksaan belum juga melayang kan surat panggilan kepada penyidik Polsek kayoa terkait kasus pemukulan dan penganiayaan oleh empat (4) orang oknum masyarakat desa tawabi kecamatan kayoa kepada Saudara SAID tanggal 24 Desember 2021 lalu.

Risal Sangadji kepada Wartawan majalah global. Com melalui Via WhatsAp, Sabtu (29/04/ 2023), mengatakan bahwa, empat oknum pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka P (19) oleh pihak polsek kayoa, dan penyerahan berkas serta barang bukti ke pihak kejaksaan pada tanggal 06 / 04 / 2023 oleh penyidik polsek kecamatan kayoa bersama LSM KaNe yang di dampingi ketuanya,” tegas Ical panggilan akrabnya.

Lanjut Risal Sangadji, berdasarkan hasil infestigasi LSM KaNe pemukulan dan penganiayaan yang di lakukan oleh ke 4 orang yang sudah di tetapkan tersangka polsek kecamatan kayoa tersebut bahwa, di balik aksi ke empat orang ini karna suruhan oleh oknum salah satu kepala desa di kecamatan kayoa disebabkan masih ada tendensi politik,” ucap Ical.

Ical panggilan akrabnya juga menyampaikan bahwa saya sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, dan pihak kejaksaan juga merespon baik, oleh nya itu dalam minggu ini akan di layangkan surat panggilan kepada penyidik polsek kecamatan kayoa,” pungkasnya.

Untuk itu harapan LSM KaNe serta warga masyarakat desa tawabi kecamatan kayoa kepada Bapak Bupati Hi. Usman Sidik agar segera mengevaluasi dan copot kepala desa tersebut dari jabatannya,” tegas Risal Sangadji ketua LSM KaNe kabupaten halmahera selalatan.

” Harapan kami juga, pihak kejaksaan agar segera mempercepat proses penahanan pada ke empat tersangka tersebut, Apabila belum juga di lakukan penahanan maka LSM KaNe bersama masyarakat akan melaksanakan aksi di kantor kejaksaan,” tutup Risal Sangadji. ( LM. Tahapary ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *