Iklan Rindahwati Iklan M. Agus Fauzan

JPKP mendesak kejati untuk segera memeriksa Dugaan korupsi gapoktan, Desa Penerima Program Serasi Tahun 2019

JPKP mendesak kejati untuk segera memeriksa Dugaan korupsi gapoktan, Desa Penerima Program Serasi Tahun 2019
JPKP mendesak kejati untuk segera memeriksa Dugaan korupsi gapoktan, Desa Penerima Program Serasi Tahun 2019

Banyuasin, Majalahglobal.com – Seperti diketahui Program Selamatkan rawa sejahterakan petani (Serasi) Kabupaten Banyuasin saat ini sedang dalam pengusutan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Dukungan serta apresiasi terhadap pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengungkapan kasus ini oleh kejati terus di suarakan oleh berbagai aktivis penggiat anti korupsi di sumsel.

Ketua JPKP Banyuasin. Indo Sapri
Jumat (28/04/2023) Mengatakan Sebagai wujud kepedulian terhadap negeri ini dan kecintaan terhadap bangsa ini, Maka Kami tidak ingin Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menghancurkan negeri tercinta ini,” Ujarnya.

Berdasarkan UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan di ubah UU RI nomor 20 tahun 2001 serta undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan undang-undang no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampai kan pendapat di depan umum.

Pihaknya Mendukung kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta mengapresiasi pengusutan kasus dugaan korupsi dana program serasi yang saat ini sedang dalam masa penyelidikan pada program Kementerian Pertanian yang bersumber dari dana APBN 2019 senilai Rp 860 miliar mengucurkan diperuntukkan dalam pengelolaan rawa seluas 200 ribu hektare di 82 desa di Kabupaten Banyuasin

Dalam pelaksanaannya, program yang menjadi pilot project nasional ini dinilai gagal, bahkan tidak diketahui petani. Belum lama dibangun, sejumlah bangunan sudah rusak, seperti pintu air, drainase dan beberapa pengerjaan lainnya belum direalisasikan,” Ungkapnya.

“Biaya program SERASI yang dikucurkan ke Kelompok Tani di Sumsel ini per 1 hektarnya adalah Rp 4,3 juta. Hal itu berarti, dengan rencana pengerjaan seluas area 200.000 hektar dikalikan Rp 4,3 juta totalnya mencapai Rp 860 miliar. Jika sampai program ini tidak berjalan efektif maka ini adalah suatu bentuk pemborosan uang negara,” tegas Sapri.

Selain itu, JPKP Banyuasin Mendesak Kejati Sumsel untuk memeriksa Kembali seluruh pihak terkait dalam program serasi 2019, Gapoktan UPKK serta PPL di wilayah Kabupaten Banyuasin sebagai Penerima Program Serasi 2019.

“Kami akan mengawal kasus serasi ini secara terus menerus, karena kami menilai dalam program serasi tahun 2019 yang di gelontorkan pemerintah pusat sebesar 1,3 Triliun dan sudah merugikan negara hampir Rp 500 Milyar, Dugaan adanya lahan Fiktip di Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan Muara Telang serta Pembangunan pintu air yang terkesan asal jadi dan di perparah dengan banyaknya bangunan pintu air yang tidak selesai pengerjaannya,” Ucapnya.

Lebih lanjut iapun menyesalkan Proyek Desa Percontohan Program Serasi 2019 (Pilot Project) Program serasi sepenuhnya belum terbukti keberhasilannya, program serasi sudah merambah ke Desa lain. Terkesan hanya menghambur-hamburkan anggaran negara saja. Atas nama petani tapi kepentingan petani dikorbankan,” Tegasnya. (Tri sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *