Majalah global.com, Bangka Selatan – Kawasan hutan mestinya di jaga dan dilestarikan baik hutan lindung maupun hutan produksi,tapi ini untuk di rusak untuk mencari biji timah yang dimana para penambang timah diduga iilegal ini sudah merasa kebal hukum dan tidak takut sama sekali bahwa yang mereka kerjakan itu sangat beresiko dengan namanya hukum, (08 April 2023).
Dengan adanya informasi aktivitas tambang timah diduga iilegal di bukit Muntai desa keposang kecamatan toboali kabupaten Bangka Selatan yang dimana bukit Muntai tersebut masuk kawasan hutan produksi sudah di lakukan tindakan dari aparat penegak hukum masih saja para penambang ini melakukan aktivitas.
Dari pantauan team investigasi terlihat alat berat excavator sedang menggali tanah, mesin,sakan dan para pekerja yang sedang beraktivitas untuk mencari biji timah.
Keterangan pekerja tersebut,saya ini baru kerja pak karena ikut orang aja kerja biasanya ada pengurus ya tapi tidak tau kemana orangnya untuk yang lainnya kita kurang paham juga,” ujarnya.
Sampai berita ini terbitkan team investigasi akan terus mencari informasi pemilik tambang timah tersebut dan konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum supaya aktivitas tambang timah di bukit Muntai desa keposang kecamatan toboali kabupaten Bangka Selatan segera di tindak lanjuti.
Dengan adanya aturan perundangan pasal 69 ayat 1 tentang pertambangan, setiap orang tidak menaati tata ruang yang telah di tetapkan dengan pidana paling lama 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah.( Team)