Majalahglobal.com, Mojokerto – Gejolak Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda dengan Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto semakin membara.
Hal itu terbukti saat Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto menggelar penyampaian aspirasi dan pernyataan sikap di Kantor Bupati Mojokerto, Kamis (6/4/2023).
Sekretaris Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto, Filla Muji Utomo menegaskan, unjuk rasa ini untuk menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap terkait maraknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dianggap cukup meresahkan.
“Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto, dengan ini akan menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap terkait surat dari LSM Barracuda yang beredar di SKPD dan Pemerintahan Desa di wilayah Kabupaten Mojokerto yang dianggap cukup meresahkan,” terang Filla.
Disebutkannya, maka dengan ini, Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto ingin menciptakan suasana kondusif di pemerintahan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto meminta LSM Barracuda untuk menghentikan mengirim surat audiensi kepada SKPD berdasarkan aduan-aduan yang dianggap tidak jelas tuduhannya, sehingga berakibat buruk terhadap citra SKPD dan aparatur pemerintahan Desa di wilayah Kabupaten Mojokerto,” jelas Filla.
Selain itu, lanjut Filla, pihaknya juga memohon kepada Bupati Mojokerto untuk membuka pengaduan khusus internal maupun gabungan dengan aparat penegak hukum untuk Kabupaten Mojokerto kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas intruksi internal yang disinyalir mengarah praktik KKN.
“Dan wajib memberikan jaminan kepada pelapor baik identitas dan keamanan pihak pelapor, demi kondusifitas wilayah kabupaten Mojokerto,” pesan Filla.
Dikatakannya, pihaknya juga memohon kepada Bupati Mojokerto untuk lebih memaksimalkan kinerja inspektorat agar permasalahan yang sudah terlanjur berkembang seperti ini bisa diselesaikan secara internal dan tidak ada pemberitaan yang miring.
“Kami menganggap dengan adanya pemberitaan yang secara masif, menimbulkan anggapan masyarakat, bahwa semua jajaran SKPD di wilayah Kabupaten Mojokerto buruk semua, padahal hanya karena ulah segelintir oknum,” terang Filla.
Terakhir, Pemuda Pancasila menyatakan siap bertabrakan dengan LSM yang dengan sengaja mencari-cari kesalahan di Pemerintahan Kabupaten Mojokerto.
“Kami MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto Menyatakan sikap, Siap bertabrakan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat yang dengan sengaja mencari-cari kesalahan di Pemerintahan Kabupaten Mojokerto,” tutup Filla.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Barracuda, Hadi Purwanto, S.T., S.H. menjelaskan, terkait penyampaian aspirasi dan pernyataan sikap Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto, pihaknya berharap Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto mengedepankan peran masyarakat.
“Jangan terlalu melindungi rezim yang nyata-nyata hari ini masyarakat banyak yang merasa dirugikan. Yang terbaru terkait reset password kepala sekolah untuk pembelanjaan dana BOS yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto melalui Mujiati dan Robi,” terang Hadi Gerung sapaan karib Ketua Barracuda, Kamis (6/4/2023) di Kantor Barracuda, Dusun Banjarsari, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Lebih lanjut dikatakannya, terlepas siapapun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, harusnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto sifatnya dewasa dan tidak selalu membuat masalah.
“Kami, lembaga kajian hukum (LKH) bukan Lembaga swadaya masyarakat (LSM). LKH Barracuda mewakili aduan masyarakat menyampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto sehingga dugaan penyalahgunaan dana BOS itu bisa dicegah sedini mungkin,” tegas Hadi Gerung.
Lebih jauh dikatakannya, tidak perlulah teman-teman Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto berlebihan menyikapi surat audiensi LKH Barracuda kepada Bupati Mojokerto terkait dugaan korupsi dana BOS di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.
“Kalau kami melanggar hukum, ya sudah laporkan saja. Karya-karya kami sudah banyak. Mulai dari menghentikan LKSnya dewan, menggugat keterbukaan informasi pemerintah desa dan masih banyak lainnya. Dan itu semua butuh ilmu dan dasar hukum yang berlaku,” pesan Hadi Gerung.
Ditegaskannya, sikap LKH Barracuda selama ini adalah salah satu wujud peran serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah. Kemudian partisipasi masyarakat dalam Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pemonitoran, dan Pengevaluasian Pembangunan Daerah,” ungkap Hadi Gerung.
“Kemudian Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Aset dan Sumber Daya Alam Daerah
Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kemudian akses Masyarakat terhadap Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dan yang terakhir, penguatan Kapasitas Kelompok Masyarakat dan/atau Organisasi Kemasyarakatan, agar dapat berpartisipasi secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tambah Hadi Gerung.
Disebutkannya, sekali lagi, LKH Barracuda tidak takut benturan sama siapapun selagi pihaknya berada di pihak yang benar. Pihaknya selama ini selalu mempunyai dasar hukum yang berlaku dalam bersikap.
“Jadi, kami mohon Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto menunjukkan organisasi yang bertalenta. Cobalah berkarya seperti kami, jangan mengkritik yang kami lakukan karena tidak mudah mewujudkan apa yang kami lakukan,” sebut Hadi Gerung.
Masih kata Hadi Gerung, kembali lagi ke masalah urusan desa. Di undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa sudah diatur dalam pasal 68 tentang hak masyarakat desa yang antara lain meminta dan mendapat informasi dari pemerintah Desa untuk mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Baik itu pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, pelayanan yang sama dan adil, menyampaikan aspirasi dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa,” tandas Hadi Gerung. (Jay)