mahkota555

Pengerit Minyak di spbu 2433199 Gadung Toboali Belum Ada Upaya Tindakan Tegas Dari Aparat Penegak Hukum

Pengerit Minyak di spbu 2433199 Gadung Toboali Belum Ada Upaya Tindakan Tegas Dari Aparat Penegak Hukum
Pengerit Minyak di spbu 2433199 Gadung Toboali Belum Ada Upaya Tindakan Tegas Dari Aparat Penegak Hukum

Majalah global.com, Bangka selatan – Hasil pantauan team investigasi pada pagi hari pukul 08:28 wib pagiDi Spbu yang bernomor 2433199yang beralamat di gadung Toboali kabupaten Bangka Selatan di temukan para pengerit minyak yang tidak memakai aturan lagi seperti mobil truck, motor bertangki(modif), yang betul-betul melanggar aturan pemerintah bangka belitung yang sudah tertera pada pengerit minyak tidak bisa lagi seenaknya untuk mengambil minyak subsidi bbm dan non subsidi.

Bahkan yang pemegang stick bbm ini di kuasai para pengeret minyak,dan jarak SPBU gadung toboali Dengan kantor polres Bangka Selatan tidak sangat jauh, Rabu (05/04/2023).

Pengerit Minyak di spbu 2433199 Gadung Toboali Belum Ada Upaya Tindakan Tegas Dari Aparat Penegak Hukum
Pengerit Minyak di spbu 2433199 Gadung Toboali Belum Ada Upaya Tindakan Tegas Dari Aparat Penegak Hukum

Dan team investigasi coba konfirmasi pemilik SPBU tersebut aming melalui pesan WhatsApp,udah di atur anggota yang ngepam ada 4 orang, konfirmasi dulu ke yang ngepam,barcode khusus motor udah ada mobil wajib daftar
Motor ada khusus nanti saya foto,” ujarnya.

Team investigasi coba konfirmasi Kapolres Basel melalui pesan WhatsApp sampai berita ini di terbitkan no team investigasi di blok oleh Kapolres.

Dan team investigasi pun konfirmasi langsung ke Dirkrimsus Kombes Joko Julianto melalui pesan WhatsApp sudah coteng biru tapi belum ada tanggapan.

Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum yang berlaku di Indonesia supaya SPBU 2433199 gadung toboali segera di tindak lanjuti.

Peraturan Perundang-undangan,Pasal 18 ayat(2),dan ayat(3),peraturan PRESIDEN nomor 191 tahun 2014 tentang penyedian,Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (PerPres 191/2014) berbunyi.

Masyrakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan, serta penggunaan jenis BBM Tertentu,yang berusahatentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan usaha atau masyrakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dikenakan sanksi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Jerat Hukum Bagi SPBU Pasal (56) kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
. Mereka yang sengaja memberi Bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi,maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan.

Namun disisi lain,jika pembelian dengadengann jeriken dalam jumlah besar untuk menjual kembali BBM tersebut,pasal 29 ayat(2) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.(citra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *