SPBU 2433199 Gadung Toboali Aktivitas Pengerit Minyak Semakin Meraja Lela.

SPBU 2433199 Gadung Toboali Aktivitas Pengerit Minyak Semakin Meraja Lela.
SPBU 2433199 Gadung Toboali Aktivitas Pengerit Minyak Semakin Meraja Lela.

Majalah global.com, Bangka selatan – Hasil pantauan team investigasi pada pagi hari pukul 08:28 wib pagiDi Spbu yang bernomor 2433199yang beralamat di gadung Toboali kabupaten Bangka Selatan di temukan para pengerit minyak yang tidak memakai aturan lagi seperti mobil truck, motor bertangki(modif), yang betul-betul melanggar aturan pemerintah bangka belitung yang sudah tertera pada pengerit minyak tidak bisa lagi seenaknya untuk mengambil minyak subsidi bbm dan non subsidi.bahkan yang pemegang stick bbm ini di kuasai para pengeret minyak, Minggu (03/04/ 2023).

SPBU 2433199 Gadung Toboali Aktivitas Pengerit Minyak Semakin Meraja Lela.
SPBU 2433199 Gadung Toboali Aktivitas Pengerit Minyak Semakin Meraja Lela.

Dan team investigasi pun langsung konfirmasi salah satu warga yang bukan pengeret minyak,dari keterangan bapak(r) aktivitas para pengerit minyak ini di lakukan pada
Pagi hari sudah ramai antrian di sekitaran spbu ini,bahkan saya pun terkadang tidak terbagi minyak itu,dan saya pun rela antri panjang untuk mendapat kan minyak yang di kuasai para pengeret ini,” ujar bapak(r).

Saya sangat berharap untuk pihak spbu lebih mengatur cara pembagian minyak ini jangan sampai warga yang bukan pengerit minyak ini tidak terbagi dengan minyak bbm ini,dan untuk aparat penegak hukum tolong diberi arahan pihak spbu ini,” tegas bapak(r).

Team investigasi coba konfirmasi Kapolres Basel melalui pesan WhatsApp sampai berita ini di terbitkan no team investigasi di blok oleh Kapolres.

Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum yang berlaku di Indonesia supaya SPBU 2433199 gadung toboali segera di tindak lanjuti.

Peraturan Perundang-undangan,Pasal 18 ayat(2),dan ayat(3),peraturan PRESIDEN nomor 191 tahun 2014 tentang penyedian,Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (PerPres 191/2014) berbunyi.

Masyrakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan, serta penggunaan jenis BBM Tertentu,yang berusahatentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan usaha atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dikenakan sanksi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Jerat Hukum Bagi SPBU Pasal (56) kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka yang sengaja memberi Bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Mereka yang sengaja memberi kesempatan,sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut,jika unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi,maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan.

Namun disisi lain,jika pembelian dengadengann jeriken dalam jumlah besar untuk menjual kembali BBM tersebut,pasal 29 ayat(2) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.(citra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *