Majalahglobal.com, Halsel – Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Kab. Halmahera Selatan. Harmain Rusli meminta Kapolres Halmahera Selatan secepatnya Menutup tempat hiburan malam dan membuka kembali setelah penertiban dan melakukan penangkapan serta memproses Hukum pelaku pengedar minuman keras dan berbagai jenis Nakorba yang di edarkan.
Kata Harmain mengigat medekati bulan suci Ramadhan sehingga meminta pihak Polres Halmahera Selatan memperketat penjagaan tempat-tempat strategis (vital) baik di pelabuhan/dermaga kapal dan bandara udara sebagai langkah antisipasi peredaran miras (Minuman beralkohol dan Peredaran masuknya Narkoba atau obat-obat terlarang jenis ekstasi alias Narkotika. Pinta Harmain.
Harmain juga menegaskan agar ada keterliban TNI bersama-sama dengan Polres Halsel dan pihak Kesultanan Bacan serta instansi terkait lainnya.
Apalagi tinggal beberapa bulan lagi kita masuk pada bulan suci Ramadhan bagi yang Muslim. Sehingga langkah dan upaya tersebut harus dilakukan dalam waktu dekat. Tegas Harmain.
Lebih lanjut kata Harmain, Minuman keras atau yang sering disebut Miras merupakan minuman yang mengandung senyawa alkohol atau etanol. Adanya pada minuman akan mengakibatkan minuman mempunyai sifat khamar atau memabukkan.
Alkohol akan mempengaruhi kerja otak, dimana bagian System Syaraf yang berperan dalam melakukan pengolahan dan ingatan terhadap reaksi emosi menjadi terganggu, bahkan Minuman keras dapat menurunkan tingkat kesadaran seseorang. Jelas Harmain.
Begitu juga Harmain menjelaskan bahwa Maraknya perdagangan miras saat ini, baik di warung-warung kecil di tempat-tempat hiburan malam, bahkan sudah terang-terangan berdagang miras.
Hal ini terbukti beberapa hari lalu bahwa miras diduga diperjual belikan dengan berbagai format serta jalur pasokannya masuk melakui Pelabuhan Kapal, (Pelabuhan Kupal dan Babang), sehingga jika dibiarkan mengakibatkan masyarakat dengan mudah mendapatkan minuman keras beralkohol dijaman sekarang sudah hampir menjadi sebuah kebiasaan bagi masyarakat di Indonesia umumnya terkhusus di Kabupaten Halmahera Selatan.
Sebab, Pengkonsumsi minuman beralkohol saat ini, bukan hanya dari kalangan orang dewasa melainkan kalangan remaja hingga anak-anakpun tidak sedikit yang mengkonsumsi minuman keras. Ungkap Harmain.
Selain itu kata Harmain, Dampak negatif dari pengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol sangat besar sehingga dilarang dalam ajaran Agama, apalagi Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa tindak pidana minuman keras diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 536 antara lain bahwa Dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp. 4.500 di hukum :
Barang siapa dengan sengaja menjual atau menyuruh minum-minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan nyata mabuk;
Barang siapa dengan sengaja membuat mabuk seorang anak yang umurnya di bawah 16 tahun; dan Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja memaksa orang akan minum-minuman yang memabukkan.
Kalau perbuatan itu menyebabkan luka berat pada tubuh, sitersalah di hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Kalau si tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya ia dapat dipecat dari pekerjaannya itu.
Sebagaimana dijelaskan dalam pasal Pasal 536 KUHP. Barang siapa yang nyata mabuk berada dijalan umum dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp. 225. Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu satu tahun, sejak ketetapan hukuman yang dahulu bagi sitersalah lantaran pelanggaran berupa itu juga atau pelanggaran yang diterangkan dalam Pasal 492, maka hukuman denda itu dapat diganti dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari.
Kalau pelanggaran itu diulang untuk kedua kalinya dalam 1 tahun sesudah ketetapan putusan hukuman yang pertama karena ulangi pelanggaran, maka dijatuhkan hukuman kurungan selama-lamanya dua Minggu.
Jika pelanggaran itu diulang untuk ketiga kalinya atau selanjutnya di dalam 1 tahun sesudah ketetapan putusan hukuman yang kemudian sekali lantaran ulangan pelanggaran untuk kedua kalinya atau selanjutnya, maka dijatuhkan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan.
Dalam penjelasan tentang meminum dan memperjualbelikan minuman keras atau minuman yang mengandung senyawa alkohol atau etanol sangatlah dilarang, baik dalam ajaran Agama maupun oleh Negara.
Maka kami meminta kepada Bupati Halmahera Selatan Bapak Hi Usman Sidik, agar segera menyelesaikan maraknya peredaran miras di Halmahera Selatan, lewat intervensi kebijakan dan regulasi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan meminum minuman keras diperjual belikan. Ucap Harmain. (Kandi/Red)










