Lebih jauh dikatakannya, bahkan saat ini, ada upaya pengkaburan dari pabrik roti bunga mawar puti. Mereka sekarang menggunakan izin PRT.
“Padahal sudah jelas aturannya, PRT hanya berlaku jika proses produksinya 80% menggunakan tangan sedangkan BPOM berlaku jika menggunakan mesin. Sekarang penyidik tinggal melihat saja, di dalam pabrik roti bunga mawar puti ada berapa banyak mesinnya. 8 bulan telah berlalu, kami berharap dengan adanya audiensi ini bisa membuat terang perkara ini. Pilihannya dalam perkara ini ada dua, henti lidik atau naik ke penyidikan,” cetus Hadi Gerung.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.










