Bagi saya tidak ada aturan pemerintah Pusat atau Peraturan Mentri bahwa BPD harus tandatangan LPJ atau RKPDes serta meminta salinan RKPDes dan LPJDes, sehingga BPD tidak berhak tanda tangan Laporan pertanggung jawaban Desa maupun meminta salinan RKPDes dan LPJDes. Kata Ahmad selaku Mantan Kades Babang, 2017-2022 itu.
Dengan begitu ditanya terkait DDS 1 Miliar Lebih dikelolahnya di tahun Anggaran 2021-2021. Ahmad mengatakan DDS Babang di Tahun A2021 Rp.815 juta dan 2022 Rp.815 juta. Dijumlah total Rp.1,630 Miliar (Satu Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Juta).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.










